SNIPER86.COM, Deli Serdang - Sidang kasus pengrusakan Dump Truk milik PT. Key Key kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024), dengan agenda kembali mendengarkan saksi korban Ivan Sanchez dan Karto Sembiring.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak dapat menghadirkan saksi di Persidangan. Dengan dalih, bahwa Ivan Sanchez dan Karto Sembiring mendapatkan intimidasi oleh pihak tertentu. Dan meminta pengawalan kepolisian pada saat menghadiri persidangan.
Kuasa Hukum dari terdakwa Daniel Simbolon, S.H., menilai, bahwa Ivan Sanchez dan Karto Sembiring di duga mengelabui persidangan, dengan alasan yang dibuatnya. Sontak para Ketua dan pengurus Organisasi Kepemudaan membantah isu tersebut di ruang Persidangan.
Majelis Hakim juga menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut, apakah benar saksi mendapatkan intimidasi. Kemudian Jaksa Penuntut mengatakan tidak ada intimidasi apapun yang didapatkan dari saksi. Keterangan ini hanya di dapat dari Kuasa Hukum saksi korban, yang sempat membuat kegaduhan di dalam ruang Persidangan.
Secara terpisah, pihak yang mengaku dari Kuasa Hukum korban di usir Majelis Hakim dari ruang sidang, karena di nilai memicu kerusuhan dan provokasi persidangan.
Tidak sampai di sana, di luar persidangan orang yang mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum korban kembali memprovokasi dan membuat onar, untuk menganggu jalannya Persidangan.
Dengan semangat dan berlandaskan ideologi Pancasila, para kader Organisasi Lepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK), tidak terpancing provokasi yang dilakukan oleh oknum Kuasa Hukum korban.
Kuasa Hukum terdakwa Daniel Simbolon, S.H. mengatakan, bahwa keterangan saksi dari FS (17), yang sempat juga di tangkap pihak kepolisian menerangkan barang bukti yang di sita kepolisian hanya senapan angin, yang di gunakan buat berburu babi, dari dalam gudang. Sedangkan parang tidak ada ditemukan
Keterangan lain dari saksi korban FS juga dengan jelas mengatakan, pada saat kejadian, Diamanta Sembiring berada di rumah, tidak berada di lokasi kerusuhan.
Kembali Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan BAP yang di buat oleh penyidik Polrestabes Medan. Penyidik mendapatkan Klewang dari mana, karena pada saat penggeledahan di gudang tidak ditemukan klewang di sana menurut keterangan saksi.
Kuasa Hukum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan saksi FS, yang meringankan terdakwa Diamanta Sembiring. Daniel Simbolon juga menyayangkan sikap dari Kuasa Hukum Korban, yang terkesan memprovokasi persidangan.*(R Anggi)