SNIPER86.COM, Agara - Jelang peringatan Hari Besar Adyaksa (HBA) ke 64 diwarnai dengan adanya pelaksanaan Qanun ekskusi UQubat cambuk terhadap 2 pasangan pelaku zina dan pemusnahan barang bukti (inkract), yang dilaksanakan di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane, Kamis (18/7/2024).
Pelaksanaan Qanun ekskusi UQubat cambuk terhadap 2 pasang pelaku zina ini dihadiri oleh unsur Forkompinda Aceh Tenggara. Pelaku zina salah satu masyarakat Kute Mendabe Kecamatan Babussalam inisial N mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Pasanganya warga Alas Meraca Kecamatan Babussalam juga mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 Kali. Sedangkan, satu pasang pelaku zina tidak jadi dilakukan ekskusi Cambuk, karena pasangan tersebut mengalami sakit.
Setelah tim dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut, diketahui tekanan darah pasangan zina naik tinggi dan tidak memungkinkan untuk dilakukan hukuman cambuk. "Jika kita paksakan untuk melakukan hukum cambuk bisa berakibat fatal nantinya," jelas dokter Indra.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis shabu, ganja, pil jenis ekstasi dan Hp dengan berbagai tipe jenis merek. "Barang bukti yang dimusnahkah dari 37 kasus terhitung mulai dari Januari sampai dengan Juni Tahun 2024," ungkap Kasi Barang Bukti Rifo, S.H., kepada sejumlah awak media.* (Dalisi)