SNIPER86.COM, Agara - Pentingnya pengelolaan limbah medis B3 dengan baik agar terhindar dari penyakit yang menggangu kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, awak media turut meninjau pengelolaan limbah medis pada RSIA Aceh Tenggara (Agara), Senin (15/7/24).
Pada pukul 13.40 Wib, Awak Media menanyakan perihal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, dalam hal ini berfokus pada pengelolaan limbah medis.
Wawancara langsung dengan Rahma, Bidang Kesehatan Lingkungan RSIA Agara jelaskan, bahwa pengelolaan limbah medis B3 sangat diperhatikan oleh pihak rumah sakit. Ia juga menjelaskan, bahwa pihak RSIA juga lakukan kerjasama dengan perusahaan Eco Trans Abadi dan PT Cahaya Tanjung Tiram, untuk pengelolaan limbah diangkut dan dikelola tiap 90 hari.
"Kita ada MoU dengan perusahaan tersebut untuk pengelolaan limbah medis, jadi tiap 90 hari maksimal sudah diangkut oleh perusahaan dan dikelola. Pebelum pengangkutan, pihak RSIA Agara menyimpan limbah medis tersebut di TPS yang disediakan oleh pihak RSIA Agara dengan suhu 0°, sehingga bakteri tidak berkembang," ujar Rahma kepada Awak Media saat diwawancarai.
Rahma juga menjelaskan, di Kabupaten Aceh Tenggara satu-satunya yang memiliki fasilitas TPS (tempat penyimpanan limbah medis) di bawah 0° Celcius. "Untuk saat ini hanya di RSIA Agara. Alhamdulillah RSIA Agara satu-satunya di Kabupaten Aceh Tenggara yang menjamin TPS di bawah suhu 0°," terangnya.
RSIA Agara juga aktif memberikan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup tiap semester. Pihak RSIA Agara menjamin limbah medis terkelola dengan baik, sehingga menciptakan lingkungan yang sehat.*(Dalisi)