Teks Foto : Eni Ariyanti saat memperlihatkan bukti laporan.
SNIPER86.COM, Binjai - Batu Mustika yang dapat membuat hubungan rumah tangga bisa harmonis dan nyatanya tidak harmonis, akhirnya berujung ke Polisi.
Awalnya di iming-imingi dengan membeli batu mustika yang harganya sampai 10 juta rupiah, ternyata tidak sesuai kenyataan Eni Ariyanti akhirnya melaporkan AR yang merupakan pimpinan pondok pesantren Kolo Saketi ke Polres Binjai pada hari Senin (29/7/2024) sore sekitar pukul 18.30 Wib.
Eni Ariyanti melaporkan AR berdasarkan Laporan Polisi Nomor. : LP/B/413/VII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 29 Juli 2024, dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, kejadian yang terjadi di Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Binjai Timur Kota Binjai.
Hal ini terjadi pada hari Sabtu 12 Januari 2024, Eni Ariyanti yang awalnya di iming-imingi dengan membeli batu mustika yang bisa membuat harmonis hubungan keluarga tertarik untuk membeli batu tersebut dengan harga 10 juta rupiah dengan cara mencicil, dan dibayarkan 5 juta rupiah pertanggal (12/1) sekitar pukul, 22.30 Wib sebagai uang muka dan pertanggal (14/1) sekitar 18.11 Wib dibayarkan lunas dengan mentransfer dan ternyata hasil tidak ada.
Eni Ariyanti usai membuat laporan didampingi kuasa hukumnya, saat dikonfirmasi awak media ini, "semoga berhati - hati dalam kehidupan ini," ucapnya singkat.
Dan semoga pelaporan ini cepat diproses, kami yakin dan percaya Pak Polisi pasti bekerja baik.*(TIM)