SNIPER86.COM, Medan - Sampoerna Academy kembali berulah, sekolah bertaraf internasional ini diduga memecat guru secara sepihak tanpa prosedur administrasi yang sesuai dengan hukum di Negera Republik Indonesia ini.
Guru yang dipecat oleh Sampoerna Academy adalah Stheven, yang setiap harinya mengajar komputer. Dia sudah 13 tahun lebih mengabdikan dirinya di sekolah itu.
Namun, pihak pengelola memecat guru ini tanpa adanya surat peringatan pertama dan kedua. Dia dipecat hanya karena mengajar atau privat diluar jam sekolah.
Kuasa hukum Stheven, Iskandar Simatupang, S.H., M.H., didampingi Aryanti Silitonga, S.H., menegaskan, bahwa pemecatan sepihak itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sampoerna Academy lagi lagi buat ulah, kalau kemarin mereka memecat siswa kelas VIII klien kami. Sekarang mereka memecat klien kami juga, yang dulunya guru disitu secara sepihak. Itu melanggar HAM. Klien kami dipecat dan alasannya tidak masuk akal, dikarenakan melakukan kegiatan privat (kursus) diluar sekolah," kata Iskandar.
Usai membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut, di Jalan Asrama Medan, Rabu (31/07/2024) siang, Iskandar mengaku, bahwa kegiatan yang dilakukan korban ini diluar jam sekolah.
"Sama sekali tidak ada menganggu waktu mengajar korban. Beliau bekerja sekitar 13 tahun. Logikanya, guru dipecat sudah mengajar 13 tahun tanpa pesangon. Kami sangat prihatin terhadap lembaga pendidikan disitu. Saya katakan dengan tegas, bahwa disitu adalah lembaga penzoliman, bukan lembaga pendidikan," ungkapnya.
Pengacara ini mengaku, bahwa Stheven mendapatkan informasi dugaan kejahatan dari manajemen sekolah berasa dari media. "Kami sangat berterima kasih kepada media, karena klien kami ini tahu dari media tentang dugaan bobroknya manajemen sekolah ini. Dimana, kemarin ada siswa yang dipecat juga secara sepihak. Makanya klien kami ini melaporkan kepada kami," tuturnya.
Menurut Iskandar, mereka meminta agar Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Imigrasi dan pihak lainnya untuk mengawasi sekolah ini. Karena banyak laporan pemecatan yang dilakukan manajemen.
"Kami minta pihak terkait memeriksa seluruh manajemen sekolah itu, agar struktur organisasi disitu bisa diawasi, benar atau tidak sekolah itu sekolah internasional. Kami juga menduga bahwa guru asing lebih diutamakan," tambahnya.
Selain itu, pengacara juga mengatakan, bahwa sekolah melakukan pemecatan semena mena terhadap Stheven, termasuk pelanggaran dengan membatasi orang mencari nafkah.
"Karena sudah ada dua kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Sampoerna Academy, kami juga membuat hotline, jika ada korban lainnya segera melaporkan kepada kami. Kita akan laporkan Sampoerna Academy. Kami minta dinas melakukan pengawasan disekolah itu," terangnya.
Terpisah, Stheven korban pemecatan sepihak ketika diwawancarai awak media mengaku dipecat tanpa mendapatkan pesangon.
"Saya sudah bekerja di sekolah itu sejak 13 tahun lebih. Saya dipecat Juli 2023. Bahkan dulunya sekolah ini bernama Singapura Piaget Academy saya sudah mengajar disini. Saya tidak mendapatkan pesangon. Saya sudah pernah bertemu dengan HRD, tapi kata HRD saya tidak mendapatkan pesangon," terangnya.
Terpisah, pihak dari Sampoerna Academy ketika dikonfirmasi awak media belum berhasil. 10 petugas keamanan sekolah hanya menyarankan agar jurnalis melakukan konfirmasi melalui nomor handphone yang diberikannya.
"Banyak, kalau mau konfirmasi hubungi aja nomor ini aja +6281805131835," terang petugas keamanan.*(Adi Yusman)