SNIPER86.COM, Pasuruan - MUI Kabupaten Pasuruan menggelar Mudzakarah Alim Ulama, wadah diskusi keagamaan dengan tujuan mempererat hubungan antar alim ulama dan pemerintah demi mewujudkan kemaslahatan bagi umat. Tema yang diperbincangkan dalam diskusi ini perihal pembekuan rekening yang terindikasi terlibat judi online, Minggu (21/7).
Diketahui, bahwa upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online telah memasuki babak baru. Keseriusan itu dibuktikan oleh Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.
Tak selang lama, Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto yang didapuk menjadi Ketua Satgas melakukan rapat perdana didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selaku Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu 14 Juni 2024.
Dalam kerjasamanya, sejauh ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir setidaknya 4.900-an rekening bank yang terindikasi dan teridentifikasi mengandung transaksi judi online. Hal ini diawali oleh laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). PPATK melaporkan kepada Bareskrim yang kemudian rekening tersebut dibekukan selama 30 hari.
Fase berikutnya, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada yang melapor dan mengadu terkait pembekuan, uang akan disita dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme di pengadilan.
Kabar terbaru, PPATK merilis perputaran uang haram ini pada 3 bulan pertama tahun 2024 telah mencapai Rp. 101 triliun. Kenaikan yang sangat signifikan dibandingkan sepanjang tahun 2023 dimana perputaran uang mencapai Rp. 327 triliun. Fenomena yang sangat mencengangkan bagi negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia.
Tepatkah langkah pemblokiran/pembekuan rekening bank tersebut dalam kacamata syariat?, pertanyaan inilah menjadi perdebatan pertama yang cukup menarik dimana para peserta Mudzakarah saling melempar argumen yang tentu berlandaskan pada pemahaman menyelami teks-teks keagamaan; Al-Qur'an, Hadis dan literatur fikih baik konvensional maupun kontemporer.
Maka, ditarik lah sebuah rumusan bahwa pemblokiran tersebut sesuai ruh Fikih Islam yakni dalam ranah takzir pembekuan aset, dimana hal itu dilakukan untuk mempermudah mengungkap kasus kejahatan. Untuk melangkah menuju takzir, dasar yang dibutuhkan setidaknya adalah qarīnah (indikasi kuat) dan laporan PPATK sudah cukup memenuhi itu.
Tak hanya pembekuan, Mudzakarah ini juga menyoal penyitaan aset sekaligus alokasinya. Pada tahapan ini, para kiai dalam diskusi menyepakati bahwa penyitaan dapat dilakukan mengingat hal itu merupakan perintah pemimpin negara dengan asas maslahat.
"Tujuan kita bukan hanya membahas apa yang telah terjadi, tapi juga mewanti-wanti masyarakat dari bahayanya praktik judi. Betapa banyak remaja yang terjangkit penyakit ini, tak sedikit rumah tangga berantakan gegara ini juga. Langkah preventif! Itu yang harus kita lakukan bersama, (untuk) menjaga keluarga kita, menjaga masyarakat kita," tegas Kiai Shofiyul Muhibbin, Ketua DP MUI Komisi Fatwa Kabupaten Pasuruan usai acara.*
(Fiq)
Sumber ; M. Irfan Hasani, Wakil Ketua DP MUI Komisi Fatwa Kabupaten Pasuruan