SNIPER86.COM, Deli Serdang - Sidang kasus pengrusakan Dump Truk dan penganiayaan supir Ivan Sanchez kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (24/07/2024). Ivan Sanchez bekerja sebagai supir pengangkut tanah di PT. Mulia Jaya.
Ivan Sanchez beberapa kali mangkir dalam persidangan. Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk bisa menghadirkan saksi korban ke persidangan, dengan pengawalan pihak kepolisian.
Mangkirnya Ivan Sanchez bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan, Ivan takut untuk datang ke persidangan di hadapan Majelis Hakim. Takutnya Ivan disebabkan adanya pengancaman dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK).
Hal tersebut terbantahkan pada fakta persidangan. Majelis Hakim bertanya kepada saksi korban (Ivan Sanchez), apa ada yang mengancam keberadaannya untuk datang ke pengadilan. Ternyata saksi tidak ada yang mengancam termasuk OKP yang dimaksud.
Ketakutan saksi hanya berdasarkan dari pikirannya sendiri, seperti yang disampaikan Ivan dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan hal yang sama di hadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim menghadirkan kelima terdakwa Diamanta Sembiring dan kawan kawan kehadapan Ivan Sanchez, untuk mengenali apakah mereka pelaku penyerangan terhadap dirinya.
Jawaban Ivan Sanchez sangat mengejutkan. Dalam fakta persidangan, Saksi tidak mengenali Diamanta Sembiring dan kawan kawan. Saksi juga tidak melihat Diamanta Sembiring berada di lokasi kejadian dan melakukan penyerangan terhadap dirinya.
Sontak jawaban tersebut mengagetkan para peserta sidang. Ivan Sanchez di duga kembali memberikan keterangan tidak sesuai dengan BAP. Mengenai CCTV ia juga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di BAP. Saksi memberikan keterangan kalau CCTV yang diperlihatkan tidak sesuai dengan lokasi kejadian. Di duga terkesan mengada ada.
Selanjutnya Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan buat para terdakwa, yaitu Tergiah Tarigan, Grace Neliana br Sembiring, dan Simpan br Sembiring.
Ketiga saksi tersebut mengatakan di persidangan, pada saat kejadian Diamanta Sembiring berada di dalam rumah dan sedang bermain dengan cucunya. Neliana br Sembiring juga memastikan, kalau Diamanta Sembiring benar tidak terlihat dalam kerusuhan tersebut.
Grace Neliana menambahkan, puluhan oknum OKP Pemuda Karya Nasional (PKN) yang didengarnya berada di Kampung Durin Simbelang dan membakar Kantor IPK.
Saksi terdakwa mengatakan mengetahui, bahwa OKP tersebut dari PKN, karena meneriakkan Hidup PKN...Hidup PKN.
Hal tersebut juga diaminkan Simpan br Sembiring. Saksi terdakwa juga melihat puluha OKP PKN mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam ke arah Kantor IPK, pada saat di Gereja ada pemberkatan.
Awak media meminta tanggapan dari Kuasa Hukum terdakwa Daniel Simbolon, S.H., yang mengatakan jika dirinya masih meragukan keterangan saksi Ivan Sanchez, karena di nilai masih tidak sesuai dengan BAP. Dan keterangan yang dikatakan masih berbelit belit.
Daniel Simbolon meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat selama mendengarkan keterangan dari ketiga saksi korban, yang di dalam fakta persidangan tidak mampu membuktikan kalau Diamanta Sembiring melakukan pengrusakan terhadap Dump Truk dan penganiayaan kepada Simon Tarigan dan Ivan Sanchez. Diamanta Sembiring juga tidak bisa dibuktikan berada di lokasi kejadian.
Harapan dari Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dalam menjatuhkan vonis buat Diamanta Sembiring dan kawan kawan, dikarenakan keterangan dari saksi korban tidak sesuai dalam keterangan di BAP.*(Tim)