SNIPER86.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia.
Dalam Konferensi Pers Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K., Kasi Humas Iptu Donald Tambunan, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.k., S.I.K., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/07/2024).
"Hari ini akan kita release kejadian Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib, di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam," ungkap Kapolresta Barelang.
Pelaku berinisial H (46), yang mana mempunyai hubungan dengan istri korban, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di bantu oleh Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib. Korban S bertengkar dengan istri sirihnya berinisial M. Lalu M menemui pelaku H dikosannya dan mengatakan bahwa ia telah di pukul oleh korban.
Mengetahui hal tersebut, pelaku H marah dan emosi, lalu pelaku dan M menemui korban yang sedang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh. Kemudian terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, setelah itu pelaku mengambil pisau di motornya dan mendekati korban lalu menikam korban menggunakan benda tajam ke arah perut secara bertubi-tubi. Kemudian pelaku bersama M kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.
Saksi berinisial R melihat korban sudah dalam keadaan berlumuran darah, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda dibantu oleh masyarakat setempat untuk pertolongan pertama. Dan sesampainya di Rumah Sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Visum, Korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan pada bagian perut sejumlah 3 tusukan, bagian dada sejumlah 4 tusukan, bagian punggung 2 tusukan, dan bagian leher 1 luka tusukan.
"Motif Pelaku H melakukan Pembunuhan tersebut yaitu pelaku marah dan sakit hati, karena selingkuhannya insial M mengaku telah di pukul oleh korban insial S yakni suami korban," jelas Kapolresta.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Kabupaten Langkat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan ini di bantu oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri.
"Saya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat semua. Jika tidak ada informasi dari masyarakat, kasus ini mungkin tidak terungkap secepat ini. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan," tegas Kombes Pol. H. Ompusunggu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berangkat ke Kabupaten Langkat. Selama 2 hari pelaku di kepung, hingga akhirnya berhasil di tangkap di Desa Aman Damai. "Alhamdulillah dibantu oleh masyarakat disana, dengan jumlah masyarakat kurang lebih 30 orang membantu menemukan pelaku, karena pelaku sempat melarikan diri," ujarnya.
Untuk status M sementara masih saksi, dan masih pengembangan. Jika ada indikasi ikut serta akan ditetapkan juga sebagai tersangka namun untuk sekarang masih menjadi saksi.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.
Polresta Barelang juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, dan menjaga keamanan di Kota Batam. "Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman," ajak Kapolresta.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.*(Rianto)