• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir

    Selasa, 16 Juli 2024, 8:54:00 PM WIB Last Updated 2024-07-16T15:42:57Z

    SNIPER86.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir, yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Satria Nanda, S.I.K., M.H., Kasat Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha, S.I.K., Kasihumas Iptu Donald Tambunan, S.H., Ketua MUI Kota Batam dan NU Kota Batam, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (16/07/2024) 

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, S.I.K., M.H., beserta jajaran, atas pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir. 

    Pengungkapan Narkotika terjadi di Pintu Keluar Kepri Mall Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota - Kota Batam, dengan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RM (23) dan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan 4 bungkus narkotika jenis sabu, berat netto 4.054,3 Gram, 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Warna Kuning Berbentuk Kerang, 1 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Muda, 20 Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- Total Rp. 2.000.000, kemudian 20 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,- dengan total Rp. 1.000.000. 

    Dari pengakuan tersangka RM, diketahui barang tersebut diperintahkan oleh pria berinisial J, ia menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka RM dan dijanjikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000,- dan upah sebesar Rp. 10.000.000,- untuk 1 kilogram sabu. 

    Sehingga, apabila berhasil membawa narkotika tersebut, tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp. 40.000.000,-. Dugaan sementara Narkotika tersebut berasal dari Malaysia, yang rencananya akan di edarkan di Kota Batam. 

    J juga memberikan 1 unit handphone kepada tersangka RM agar dapat komunikasi dengan Bos. Terjadinya komunikasi tersangka RM dengan Bos, kemudian Bos menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di Parkiran Kepri Mal Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota – Kota Batam.

    Narkotika Jenis Sabu dengan berat 4.054,3 Gram di asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 Jiwa manusia. Dan Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 900 Butir, di asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang, maka bisa menyelamatkan 1.800 Jiwa Manusia.

    "Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas pengungkapan ini. Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika, segera dilaporkan dan akan kami tindak lanjuti, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika," ungkap Kapolresta Barelang. 

    Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Dan Paling Lama 20 Atau Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup," jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.*(Rianto)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini