SNIPER86.COM, Probolinggo - Tergoda judi online, bukannya untung malah menjadi buntung. Hal tersebut terjadi seorang warga Kelurahan Sumber wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. MS diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota karena telah menggelapkan uang sewa kendaraan elf dan Hi ace milik salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
“Jadi benar, hari Senin kemarin jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumber wetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu Kepala desa di Kec. Sumberasih. MS kita amankan di sekitaran rumahnya sekira jam 21.00 Wib," ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (19/07/2024) pagi.
Kasihumas menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban S yang dimulai dari tahun 2022. S menitipkan mobil kepada MS untuk dikelola MS di bisnis persewaan mobil. Karena lancar, pada awal tahun 2023, S kembali membelikan mobil Hi Ace baru dan mobil tersebut kembali dipasrahkan kepada MS untuk dikelola.
“Jadi diawal, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S. Bahkan setelah MS memegang 2 mobil S, setoran tersebut masih lancar. Baru pada awal bulan Oktober 2023, setoran pada S mulai berhenti karena uang yang akan disetorkan MS sudah habis untuk judi online," terang Zainullah.
Zainullah mengatakan, bahwa uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Oktober, sampai dengan Desember 2023 ini sudah terhenti total. S yang berusaha menagih selalu di hindari oleh MS dengan berbagai alasan. Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak 57 juta rupiah.
“S ini sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban. Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk," ucapnya
Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening an. DA dengan tujuan ke rekening an. MS sejumlah Rp. 57.150.000,.
“Dalam proses penyelidikan, MS ini mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”. Diawal, dia ngisi saldo Rp. 500.000. Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar 57 juta rupiah,* ungkap Kasihumas.
Atas perbuatannya, MS akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.*
(Fiq/Humas Polresta)