SNIPER86.COM, Deli Serdang - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah 6 kali mengelar sidang pengrusakan Dump Truk milik PT. Key-Key, dan penganiayaan terhadap supir bernama Simon Tarigan dan Ivan Sanches. Jaksa penuntut umum juga sudah 3 kali menghadirkan 3 orang saksi korban di hadapan Majelis Hakim.
Seluruh Saksi korban yang dihadirkan pada persidangan memberikan kesaksian tidak sesuai dengan BAP yang telah di tanda tangani mereka di Polrestabes Medan.
Di duga adanya upaya pemaksaan hukum terhadap Diamanta Sembiring dan kawan kawan. Hal tersebut dibuktikan pada fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Simon Simbolon, S.H.
"Seluruh Saksi korban mengatakan tidak mengenal dan tidak melihat Diamanta Sembiring berada di lokasi kejadian.
Lantas, atas dasar apa klien kami di tangkap polisi dan dihadapkan kemeja hijau," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Daniel Simbolon, S.H.
Diduga ada upaya dari Kuasa Hukum Korban SU Tarigan, S.H., memprovokasi persidangan pada 15 Juli 2024 yang lalu. Sehingga, Kuasa Hukum Korban di usir Majelis Hakim dari ruang persidangan karena dianggap tidak menghormati pengadilan.
Tidak sampai disitu, diduga SU Tarigan, S.H., juga membuat suasana di luar pengadilan menjadi rincuh. Dibuktikan dari diprovokasinya OKP IPK yang mendukung jalannya persidangan Diamanta Sembiring CS, di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Untungnya, provokasi tersebut tidak di gubris oleh OKP IPK.
Pengrusakan Dump Truk PT. Key key juga diduga berawal dari pembakaran Kantor IPK yang berada di Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang oleh Ormas PKN, pada tanggal 29 Februari 2024.
Provokasi tersebut memancing amarah para kader yang lain. "Tidak ada api kalau tidak ada asap", istilah itu diucapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum menilai, provokasi yang dilakukan Kuasa Hukum Korban di duga ingin memancing keributan kembali di Kantor Pengadilan. Untungnya para kader bisa berjiwa besar menghadapi persoalan tersebut, dan tidak terpancing provokasi.
Pemberitaan di salah satu media online yang di muat salah seorang wartawan diduga suruhan dari pihak korban, dan di nilai Kuasa Hukum Terdakwa Daniel Simbolon, S.H. tidak memahami dan memberikan pemberitaan tidak sesuai fakta.
Dibuktikan terbitan media online yang berjudul "Sidang Ketua IPK Pancur Batu!! Korban: saya di Serang 50 an orang di lempari pakai batu dan di aniaya pak Hakim, terbit pada tanggal 25 Juli 2024.
Pemberitaan tersebut di nilai menyesatkan masyarakat, dan di nilai Kuasa Hukum terdakwa wartawan tersebut tidak mengikuti jalannya persidangan.
Jelas di dalam fakta persidangan diterangkan, bahwa Ivan Sanches di lempari batu dari sebelah kiri dan mendapatkan tembakan senapan angin di pelipis kirinya, tetapi tidak mengetahui siapa yang melakukannya. Mobil truk berisi tanah itu dijalankannya sampai ke tujuan.
Tidak ada kata dari Ivan Sanches yang mengatakan kalau dia dianiaya. Dan, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan parang sebagai barang bukti. Itu pun saksi tidak mengetahui jenis parang yang ada di lokasi kejadian, dengan alasan ketakutan dan tidak nampak karena kaca mobil pecah.
"Terkait dengan pemberitaan yang diduga menyesatkan ini, Kami Kuasa Hukum Terdakwa akan mengambil sikap dalam waktu dekat ini. Media online beserta wartawannya akan di bawa ke Dewan Pers untuk di mintai keterangan. Guna lanjut ke proses hukum," terang Daniel Simbolon, S.H.*(Tim)