SNIPER86.COM, Deli Serdang - Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali kali menjadi permasalahan, hingga sampai ke ranah hukum. Hal ini disebabkan banyak terjadi kesalahan/ketidaksesuaian penggunaannya, sehingga menjerat Kepala Sekolah.
Seperti halnya penggunaan anggaran dana BOS SD Swasta Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Ummu Darussalam, yang beralamat di Jalan Terusan Dusun VIII Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) R. Anggi Syahputra meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan ataupun Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor Polrestabes Medan) agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Swasta Ummu Darussalam Rodiah, S.Pd., terkait penggunaan anggaran BOS SD dari Tahun 2020 sampai tahun 2024.
Ada beberapa komponen yang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya, diantara nya tentang Ekstrakurikuler, Langganan Layanan dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Pembayaran Honor.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis pagi (18/7/2024), Kepala Sekolah SD Swasta Ummu Darussalam Rodiah, S.Pd., mengucapkan terima atas informasi dan kedatangan mereka ke sekolahnya. Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Korwilcam Pendidikan.
"Terima kasih Pak, tapi nanti saya koordinasi dengan Buk Korwilcam Pendidikan dulu ya," ucap Kepala Sekolah SD Ummu Darussalam Rodiah, S.Pd.*(Tim)