SNIPER86.COM, Ambon - Upaya hukum saat ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Ilyas Hamid, S.H., M.H., atas dugaan penghinaan yang dituduhkan kepada dirinya oleh Marwan Titahelu selaku Ketua PMII Cabang Ambon.
Demi menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Buru dan nama baik pribadi serta keluarga, maka secara pribadi dan keluarga serta sebagai Sekretaris Daerah, Ilyas Hamid sudah berkomitmen akan menempuh langkah hukum, dan segera melaporkan Marwan Titahelu ke Polda Maluku.
Hal ini ditegaskan Ilyas Hamid saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya. Dan terkait dengan pernyataan Sekda dalam konferensi pers, bahwa akan melaporkan Marwan Titahelu ke Polda Maluku.
Melalui kuasa hukumnya, Ilyas Hamid akan melaporkan yang bersangkutan (Marwan Titahelu) ke Polda Maluku dalam waktu dekat atas pencemaran nama baik, pada dirinya secara pribadi maupun selaku Sekda, Rabu (24/7/2024).
Ilyas Hamid juga menyatakan, bahwa Marwan Titahelu ini sudah dua kali menyerang dengan pernyataan yang sangat memalukan dirinya dan keluarga, terutama publik di Maluku, khususnya di Kabupaten Buru, terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, seperti kata Marwan pada tahun 2019 - 2020.
Tuduhan yang disampaikan Marwan Titahelu pada dirinya adalah sesuatu yang tidak benar. Pasalnya pada tahun 2019, dirinya belum menjabat sebagai Sekda Kabupaten Buru, karena di tahun 2019, Ilyas Hamid masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota bukan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.
"Kemudian pada tahun 2020 barulah saya diberikan rahmat dan hidayah oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, melalui sebuah proses. Alhamdulillah, saya baru menjabat sebagai Sekda Buru pada tahun 2020, namun bukanlah dirinya sebagai KPA saat itu. Karena di tahun 2020, kondisi diseluruh Indonesia termasuk Provinsi Maluku dan kita di Kabupaten Buru berada dalam kondisi Covid 19. Oleh karena itu, sekali lagi saya nyatakan, bahwa saya bukanlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas Sekda.
Lanjut Sekda, bahwa kondisi Covid 19 di tahun 2020, dirinya tidak pernah keluar daerah, selain karena aturan diperketat oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten tapi secara pribadi rasanya tidak nyaman. "Kecuali ada perintah khusus, itupun saya tidak pernah keluar daerah, silahkan di cek , jika di tahun itu saya ada keluar daerah dari Kabupaten Buru," ungkap Sekda.
Perlu diketahui, bahwa pernyataan yang disampaikan Marwan Titahelu di media pertama kalinya dan ini yang kedua kalinya, membuat sejumlah media mulai melakukan konfirmasi dengan bermaksud baik, namun dirinya enggan berkomentar.
Di sisi yang lain dari pernyataan Marwan Titahelu, akhirnya sebagai Sekda dirinya dipanggil oleh pihak kejaksaan Namlea untuk dimintai keterangan. "Alhamdulillah syukur, bahwa tidak ada permasalahan yang disampaikan Marwan Titahelu alias tidak benar atau tidak ada kerugian dana, sebagaimana yang dituduhkan Marwan Titahelu, ini yang pertama kali," ujarnya.
Setelah dari pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Namlea untuk dimintai keterangan, akhirnya secara tiba-tiba Marwan Titahelu sendiri datang ke kediaman Ilyas Hamid (Sekda) Kabupaten Buru, untuk menyampaikan permintaan maaf atas sebuah kekeliruan dan kekhilafan serta merasa bersalah, terkait apa yang disampaikan di media.
Dari hasil pertemuan tersebut, Marwan Titahelu akhirnya meminta maaf kepada Ilyas Hamid (Sekda Buru) dan Sekda pun telah memaafkan Marwan Titahelu. Hal itu terlaksana pada Bulan April tahun 2023.
Namun, jelas Sekda, Marwan Titahelu kembali lagi menyampaikan pernyataan kontroversi, dengan menuduh Sekda (Ilyas Hamid) terkait permasalahan yang sama, yaitu SPPD Fiktif, bahkan menuduh secara langsung bahwa Ilyas Hamid selaku Sekda Kabupaten Buru adalah Tempat Pencucian Uang.
"Apa sebenarnya kesalahan saya, dengan pernyataan seperti itu. Ini seakan saya telah dipermalukan kepada publik daerah ini, dan Maluku secara khusus, terlebih secara Nasional. Karena saat ini, dengan teknologi digital, semua informasi didapatkan diberbagai wilayah di tanah air," terang Ilyas Hamid.
Dari sinilah, Sekda maupun keluarga dan semua teman serta famili dekat baik di Ambon maupun di Kabupaten Buru dan diluar Maluku mendesak Ilyas Hamid untuk segera melakukan langkah hukum, dan segera melaporkan Marwan Titahelu ke Polda Maluku.
"Karena dia (Marwan Titahelu)
dinilai telah mempermalukan Saya selaku Sekda dan pribadi serta keluarga besar masyarakat Kabupaten Buru. Dan ini soal pencemaran nama baik, harus dan wajib hukumnya ada langkah hukum, untuk melepaskan Marwan Titahelu ke Polda Maluku," petik Ilyas Hamid.
Terakhir Sekda Kabupaten Buru Ilyas Hamid menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat melalui kuasa hukumnya, ia akan melaporkan Marwan Titahelu ke Polda Maluku. "Intinya, kami tetap akan melaporkan Marwan Titahelu ke Polda Maluku dalam waktu dekat," tutup Sekda Kabupaten Buru Ilyas Hamid.*(MM.S86)