SNIPER86.COM, Ambon - Upacara penyambutan kedatangan Satgas Pulau Terluar, dimana Korem 151/Binaiya sebagai penyelenggara dalam kegiatan Upacara penjemputan Satgas Purna Tugas Pamputer Maluku ke - XXVI Yonif 733/Masariku Tahun 2023-2024.
Upacara dilaksanakan di Lapangan Markas Komando Yonif 733/Masariku, Jalan Leo Wattimena Desa Waeheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Sabtu (20/7/2024).
Dalam kegiatan dimaksud, bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Danrem 151/Binaiya selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi Pamputer, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva S.I.P., M.Han.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Kasrem 151/Binaiya, Kasi Ren Korem 151/Binaiya, Para Kasi Kasrem 151/Binaiya, Para Komandan/Kabalak Korem 151/Binaiya, Para Kasi Korem 151/Binaiya.
Kepada awak media, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva menyampaikan, bahwa dirinya menggantikan Pangdam XV/Pattimura yang tidak bisa hadir karena ada tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan.
"Maka, saya Komandan Korem 151/Binaiya selaku Komandan Komando pelaksanaan tugas operasi/Dankolakops Pengamanan Pulau Terluar menyampaikan beberapa hal tentang prestasi maupun tugas yang telah dilakukan oleh prajurit kita," kata Danrem mengawali sambutannya.
Pertama, perlu diketahui bersama, bahwa pengerahan Pasukan Tentara Nasional Indonesia dalam suatu operasi atas keputusan Politik Negara sesuai dengan UU TNI No.34 Tahun 2004.
Kedua, dalam pelaksanaan tugas pengamanan di pulau terluar, TNI menggunakan landasan konstitusional
yaitu :
Pertama, Undang-Undang RI nomor 27 Tahun 2007. tentang bagaimana pengelolaan wilayah-wilayah pesisir di pulau terluar.
Kedua, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang bagaimana penetapan pulau-pulau kecil terluar di wilayah Indonesia timur.
Ketiga, sesuai dengan surat perintah dari Bapak Pangkogasgab Pamputer Maluku nomor sprint 1242/VII/2023 tgl 16 juli 2024 tentang perintah melaksanakan pengamanan pulau terluar di Wilayah Maluku. itulah yg menjadi landasan konstitusional kita.
Oleh sebab itu, tugas yang kita laksanakan di beberapa daerah pulau terluar Indonesia khususnya di Indonesia Timur mulai dari Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Moa Pulau Letti, Pulau Wetar, Pulau Kiser, Pulau Lirang dan Pulau Masela," demikian disampaikan Danrem Binaiya.
Lanjut orang nomor satu di Korem 151/Binaiya ini, kalau disini ada pengganti dari Batalyon 734 maupun 735, yang disiapkan secara khusus untuk melaksanakan pergantian terhadap Batalyon 733/Masariku, dan akan melaksanakan tugas operasi kurang lebih 12 bulan/1 tahun.
"Perlu kita ketahui bersama, bahwa di dalam Hukum Laut Internasional/UNCLOS/Unite Nation Convensi Law Of Sea 1982 mengatakan, bahwa 12 mil dari garis pantai Zona Ekonomi Ekslusif /ZEE adalah kedaulatan negara kita (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," tegas Jenderal Bintang Satu ini.
Kemudian yang kedua, sambung Danrem, sehingga TNI harus mengamankan dan menjaga perbatasan negara agar tidak terjadi penyelundupan, Transnational Crime, aktivitas dari negara asing yang dapat merugikan negara lndonesia serta mengantisipasi segala bentuk ancaman eksternal dari luar.
Terkait keberhasilan yang diperoleh dari Satgas Purna Tugas Pamputer Yonif 733/Masariku, jelas Danrem, yaitu mendapatkan beberapa senjata laras panjang rakitan, sehingga Pos yang mendapat prestasi tersebut diberi piagam penghargaan. "Kalau dari Pos Larat yang pos posisinya itu di Pulau Tanimbar, lalu di Pos Selaru, yang dekat dengan Australia," ungkap Danrem.
(Kita mendapatkan senjata rakitan hasil pengalangan kita dengan masyarakat, dan senjata tersebut mungkin asalnya dari kerusuhan waktu lalu sehingga dibawa oleh masyarakat, disimpan dan akhirnya diberikan kepada prajurit kita alhamdulillah, diamankan untuk kepentingan menjaga stabilitas keamanan Negara," pungkasnya.*(MM.S86)