SNIPER86.COM, Bandung - Komandan Lanal (Danlanal) Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T. M.Sc., M.Tr. Hanla., menghadiri Undangan Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-64, yang dipimpin langsung oleh Kajati Provinsi Jawab Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.G., bertempat di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum No. 56 Kota Bandung, Kamis (18/7/2024).
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-64, menyelenggarakan kegiatan Sidang Perwalian Anak Dibawah Umur oleh Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung, bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung.
Pj. Walikota Bandung Ir. Bambang Tirtoyuliono mengatakan, bahwa Sidang Perwalian Anak Dibawah Umur ini adalah sebuah masalah yang tidak ringan dan menjadi persoalan.
Hari ini adalah adanya sebuah kepastian hukum secara keberadaan, bahwa sebagai orang tua tentunya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap anak harus mendapatkan perlindungan secara maksimal dalam semua aspek kehidupan.
Sebentar lagi 2045 menuju Indonesia Emas, anak-anak bangsa tentunya harus kita persiapkan perlindungan perwalian menjadi hal yang penting bagi kita semua. Selanjutnya, menjelang Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-64 tanggal 22 Juli 2024, tentunya ini menjadi sebuah momentum implementasi untuk menguatkan rasa solidaritas, dalam rangka mewujudkan penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Mudah-mudahan upaya ini menjadi berkah, bagian ladang ibadah buat kita semua untuk menghadirkan anak-anak kita menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Provinsi Jawab Barat menyampaikan, bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Khususnya pada hari ini dalam upayanya untuk memastikan hak keperdataan anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Asuhan untuk mendapatkan wali yang sah, sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama-sama Kejaksaan Negeri Kota Bandung, berkolaborasi sebagai bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk atas anak.
Maka dari itu, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menggelar Sidang Permohonan Perwalian Anak.*(R - 1)
Sumber : Pen Lanal Bandung