SNIPER86.COM, Bintan - Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku/kurir narkoba jenis sabu dengan menggunakan sarana speed boat viber mesin tempel 15 PK, yang membawa 1 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat kotor ± 770 gram di Perairan Selat Riau (Utara Pulau Bintan) pada koordinat 1°11'0893” LU - 104°21'8017 BT”, Kamis (27/06/2024).
Pada saat pelaksanaan Press Release dihadapan awak media, Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., mengatakan, bahwa penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian didalami oleh Tim Intelijen terkait adanya speed boat viber mesin tempel yang diduga akan membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Batam dan Bintan, yang akan melintas di Perairan Selat Riau.
Selanjutnya, Komandan Lanal Bintan memerintahkan satuan dibawah jajarannya untuk melaksanakan penyelidikan dan penyekatan di jalur yang akan dilalui, sebagai perlintasan speed boat penyelundup narkoba dari Malaysia melalui Perairan Selat Riau dengan tujuan Batam dan Bintan.
Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL melaksanakan penyekatan dibeberapa titik, diantaranya di Perairan OPL Timur, di Perairan Selat Riau, dan di darat dengan tujuan untuk mengantisipasi apabila pelaku kegiatan ilegal mengandaskan speed boatnya di pantai dan akan melarikan diri ke daratan.
Kemudian Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL melihat ada speed boat yang mencurigakan melaju dari arah Malaysia melintas di Perairan Selat Riau. Selanjutnya Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap speed boat yang dicurigai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tekong speed boat atau pelaku mencoba membuang barang bukti yang diikat dengan batu ke laut. Berikutnya Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL mencoba memeriksa barang yang mencurigakan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut dengan disaksikan oleh pelaku, diduga barang tersebut adalah narkoba jenis sabu, selanjutnya tekong/pelaku beserta speed boat diamankan ke Mako Lanal Bintan untuk dilaksanakan Pemeriksaan lebih lanjut.
Selesai pelaksanaan press release, satu orang pelaku atau tersangka berinisial “F”, beserta barang bukti narkoba jenis sabu diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bintan, dari Pasops Lanal Bintan kepada Kanit Narkoba Polresta Bintan, yang disaksikan Komandan Lanal Bintan didampingi Pasintel Lanal Bintan, untuk proses lebih lanjut.
Keberhasilan Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL
dalam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL, untuk meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan narkotika di wilayah Perairan Indonesia.*(R - 1)
Sumber : Pen Lanal Bintan