SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Dua orang dokter Spesialis yang selama ini bertugas di RS KH. Daud Arif Kuala Tungkal, yakni dr. Septiyanti, Sp., dan dr. Y. Budi Andrianto menggelar jumpa pers terkait mutasi keduanya ke RS Suryah Khairuddin Merlung, karena dinilai ada nuansa tidak wajar dari keputusan Direktur Rumah Sakit dan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Rumah Dinas dr. Septiyanti, Sabtu (1/6/24) tersebut terkait kejanggalan dari Surat Keputusan Bupati Tanjab Barat atas pemindahan kedua dokter spesialis yang selama ini mengabdikan dirinya di RSUD Daud Arif.
Pada kesempatan itu, dihadapan awak media, keduanya juga melampirkan surat terbuka kepada Bupati Tanjab Barat, yang isinya merupakan rasa keberatan dan kekecewaan serta untuk mengungkap hal yang sebenarnya dari permasalahan mutasi tersebut. Berikut isi surat terbuka tersebut :
Kepada yang terhormat Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat di Tempat. Kami Yang bertanda tangan dibawah ini
1. Nama : dr. Septiyanti, Sp.PD., FINASIM NIP 197209252002122007 Unit Kerja RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi.
2. dr. Y. Budi Andrianto, Sp.B., Subsp.Ped (K) NIP 197209112001121003 Unit Kerja RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi.
Menyatakan keberatan atas kebijakan bapak memindahkan kami dari RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal ke RSUD Suryah Khairuddin Merlung tanpa tanpa klarifikasi dulu terhadap permasalahan yang kami hadapi di RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi, yang mana hal ini akan sangat terdampak kepada pelayanan kesehatan terutama dibagian Hemodialisa dan Bedah Pediatri.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :
1. Seringnya kebijakan yang diambil sepihak oleh manajemen tanpa melibatkan dokter spesialis yang bertindak sebagai DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) yang menyangkut pelayananan di Rumah Sakit.
2. Tidak adanya komunikasi antara manajemen dengan dokter spesialis di RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi, sehingga seolah olah kegiatan berjalan sendiri-sendiri.
3. Keributan yang terus menerus terjadi mengenai perumusan jasa medik yang menghambat penerimaan penghasilan.
4. Jasa medik yang tidak pernah jelas kapan dibayarakan, ini sudah bulan Mei akhir dan bagian manajemen masih meributkan perumusan pembagian jasa medik.
5. Pelayanan yang tidak kondusif karena sistem kelistrikan di Rumah Sakit RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi yang tidak beres-beres, dimana sebentar sebentar mati padahal sebagian besar kegiatan kami sangat membutuhkan listrik. Hal itu terjadi bukan satu atau dua kali kejadian mati lampu saat operasi sedang berlangsung, dan kegiatan Hemodialisa sedang berlangsung, demikian juga dengan poliklinik yang sangat membutuhkan listrik dimana kegiatan sudah komputerisasi.
6. Rehab rumah sakit yang tidak pernah berhenti yang kadang-kadang sangat mengganggu pelayanan dengan hasil yang bisa dinikmati hanya hitungan bulan bahkan ada yang hanya hitungan hari. Ini menandakan, bahwa pekerjaan rehap di rumah sakit asal jadi saja. Dan masih banyak lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Dalam hal ini, kami dokter spesialis yang ada di RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi juga mempunyai grup forum komunikasi melalui "WA", dimana diforum ini tempat kami mencurahkan segala kekecewaan kami terhadap ketidak kelancaran pelayanan di rumah sakit.
Yang selalu jadi fokus utama pembicaraan adalah mengenai jasa medik yang tidak kunjung dibayarkan, kebetulan dikelompok ini kami lah sebagai penyambung lidah teman teman sejawat menyampaikan pesan ke Bapak Direktur melalui saudari Yuli (bagian pelayanan rumah sakit), sehingga dalam hal ini tentulah saya (dr. Septiyanti) dan suami (mungkin karena kami paling senior) yang selalu ditandai dan dibenci oleh Direktur Rumah Sakit, seolah olah kami selalu melawan kebijakan yang mereka buat.
Untuk bapak ketahui, setiap hari dalam pelayan baik di Poliklinik Rawat Jalan maupun di Bangsal Rawat Inap, teman-teman perawat, teman-teman sejawat spesialis sampai ke sopir-sopir rumah sakit selalu bertanya "kapan Bu jasa medik cair? kami mau beli susu anak, kami mau bayar uang perpisahan anak sekolah, kami mau ngasih uang belanja untuk istri kami", dan masih banyak pertanyaan lain yang menyangkut harapan mereka untuk segera dibagikannya jasa medik.
Ini membuat hati kami sangat miris dan hampir setiap hari juga "pegawai-pegawai rendahan" di RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi mendatangi rumah kami maupun di rumah sakit untuk pinjam uang yang kadang-kadang hanya sebesar Rp. 50.000.-, yang menandakan bahwa mereka sudah tidak punya uang lagi.
Karena itulah, dengan inisiatif pribadi, Senin tanggal 27 Mei 2024 saya membatasi jumlah pasien di Poli Penyakit Dalam sebanyak 20 orang, yang mana biasanya sehari harinya jumlah pasien lebih dari 100, dengan harapan kami dokter-dokter spesialis dipanggil menghadap Direktur, sehingga kami dapat menyampaikan aspirasi kami.
Tanpa sepengetahuan saya, ternyata suami saya juga melakukan tindakan yang sama membatasi pasien di Poliklinik Bedah. Terus terang hati kecil saya menangis, karena membatasi pasien bahkan perawat saya di Poli Penyakit Dalam juga menangis, mengingat pasien yang berobat kebanyakan usianya sudah tua dan sangat mengharapkan untuk dilayani.
Bahkan saya sempat bilang sama pasien-pasien tersebut, silahkan menghadap Direktur karena tidak dilayani dan bagi yang berani menghadap Direktur akan saya layani, karena saya sangat berharap kami para dokter spesialis dipanggil Direktur.
Hari Senin 27 Mei 2024 pukul 13.19 Wib, saya dan suami dapat WA dari saudari Yuli bagian, pelayanan untuk menghadap Direktur, kemudian saya balas dengan bahwa kami dan rekan spesialis lainnya bersama-sama akan menghadap Direktur pukul 14.00 Wib, tetapi hal ini tidak terlaksana karena saudari Yuli menyampaikan, bahwa Direktur dan Dewan Pengawas dipanggil Bupati terkait pengaduan masyarakat karena pembatasan pelayanan tadi.
Mendengar hal tersebut, kami para spesialis juga berharap dapat menghadap Bupati untuk menjelaskan permasalahan yang ada di RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi, tapi, kami bingung bagaimana caranya bisa menghadap Bupati, akhirnya saya menghubungi perawat kami saudara Azmi, karena setau saya dia sangat dekat dengan keluarga Bupati yang sering diminta bantuan bila ada keluarga Bupati yang sakit, untuk menghubungi ajudan Bupati minta waktu supaya kami bisa menghadap.
Singkat cerita, jawaban dari saudara Azmi untuk ketemu dengan Bupati harus melalui Dewan Pengawas. Pupuslah harapan kami, karena dalam hal ini Direktur dan Dewan Pengawas adalah pihak yang bersebrangan dengan kami para Dokter Spesialis.
Saya pribadi juga sempat menelpon Bapak Dewas, karena tidak diangkat saya WA beliau tapi hanya dibaca dan tidak dibalas. Senin 27 Mei 2024 Wib malam, saya WA lagi ke saudari Yuli bagian pelayanan supaya kami para dokter spesialis diberikan waktu menghadap Direktur tetapi beliau sangat sibuk karena ada kegiatan di DPR. Tapi saya tetap bilang ke saudari Yuli terserah Direktur biasanya kapan mau sore ataupun malam tidak apa apa, yang penting kami para dokter spesialis dikasih kesempatan untuk bertemu dengan Direktur dan pertemuan ini tidak pernah terlaksana, karena tidak ada lagi konfirmasi dari saudari Yuli bagian pelayanan sampai hari Rabu.
Tiba tiba Kamis pagi saya dapat WA dari saudari Meri bagian kepegawaian untuk mengambil SK saya dan suamidi BKD. Dalam hati saya bertanya SK apa ini, perasaaan saya sudah tidak enak dan ternyata benar, saya dan suami dikeluarkan dan dipindahkan dari RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi ke RSUD Suryah Khairuddin Merlung.
Karena saya sudah melihat SK saya melalui WA pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, saya langsung menghubungi bagian hemodialisa untuk menyetop pelayanan bagian hemodialisa di RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi mulai tanggal 31 Mei 2024, dikarenakan salah satu persyaratan hemodialisa tidak terpenuhi lagi dimana tidak adanya dokter penanggung jawab hemodialisa.
Saya juga sudah menghubungi Ketua PERNEFRI Sumbagsel (Hemodialisa Tungkal masih menginduk ke PERNEFRI Sumbagsel) dan melaporkan, bahwa saya sudah dikeluarkan dari rumah sakit ini dan saya diperintahkan untuk menghubung BPJS Kuala Tungkal dan Ketua PABDI Jambi, bahwa kegiatan Hemodialisa di RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi dihentikan.
Kemudian Ketua PERNEFRI Sumbagsel memerintahkan untuk tidak menempatkan lagi dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan kompetensi tambahan Hemodialisa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, karena sangat dilecehkan dan tidak dihargai.
Begitu juga dengan dokter Budi Spesialis Bedah juga sudah mengumumkan membatalkan semua tindakan operasi yang telah dijadwalkan, terutama yang menyangkut bedah anak mengingat suami saya adalah seorang konsultan bedah anak satu satunya di Provinsi Jambi.
Dari uraian diatas, kami berdua sangat keberatan atas keputusan sepihak oleh Direktur RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi dan Bapak Bupati setempat tanpa ada klarifikasi lagi kepada kami, yang mana hal ini akan berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang mungkin tidak disadari oleh Bapak Bupati dan Direktur RS.
KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi, karena mengingat Direktur kami bukanlah seorang dokter yang hanya mengedepankan kekuasaannya sebagai seorang direktur, yang dengan mudahnya memindahkan para spesialis yang tidak sejalan dengan Direktur.
Demikianlah surat terbuka dan pernyataan dari kami dua dokter spesialis di RS KH. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi. Semoga, dengan adanya pernyataan dari kami ini, Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat bisa menilai dan menelaah mana yang salah dan yang benar.*
(R - 1)