SNIPER86.COM, Kutacane - Sehubungan dengan adanya qanun Aceh, Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si., bersama Dinas Syariat Islam, melalui Kasi Bimluh Syariat Islam Hasbandi Mamasta, pada Rabu 12 juni 2024 gelar razia himbauan berbusana Islam dan larangan berpakaian ketat, serta celana pendek bagi kaum laki-laki dan wanita.
Selama pelaksana razia dan himbauan kewajiban berbusana muslim, Tim gabungan Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH, Linmas, Polisi Militer (PM) TNI dan Polri menjaring sebanyak 1000 warga Kabupaten Aceh Tenggara yang berpakaian di bawah standart Syariat Islam.
"Pada tahun 2022 lebih kurang 500 warga, dan di tahun 2024 lebih kurang 500 warga yang terjaring razia," pungkas," Andi, saat ditemui di Kantor Syariat Islam Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Kasi Pembinaan dan penyuluhan Dinas Syariat Islam Hasbandi Mamasta memaparkan serta manyampaikan, bahwa razia tahap pertama pada tahun 2022 dan razia kedua di tahun 2024, yang di mulai dari Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah lalu, hingga Rabu 22 Mei 2024.
Tercatat, sebanyak 500 (lima ratusan) warga yang terjaring akibat di luar ketentuan Syariat Islam. Meski demikian, jumlah warga yang terjaring menurun. Untuk itu, warga Aceh Tenggara diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang.
Dikatakan Andi Mamasta, Qanun yang berlaku telah diterapkan di Provinsi Aceh, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan saling mengingatkan, agar selalu berbusana sesuai dengan Syariat Islam.
"Ketika beraktivitas di luar rumah, wajib menggunakan pakaian yang memenuhi unsur Syariat Islam, mesti razia tidak di gelar," jelas Kasi Bimluh Dinas Syariat Islam Hasbandi Mamasta.
Razia telah dilakukan selama dua periode. Di tahun 2022 dan di tahun 2024, telah terjaring sebanyak 1000 warga. Kemudian tindak lanjut yang dilakukan adalah masa mengingatkan atau binaan, dan bagi yang berpakaian ketat atau tembus pandang serta berpakaian pendek itu di fasilitasi sarung, dan bagi kaum wanita yang tidak pakai hijab atau jilbab, maka di fasilitasi (di berikan) jilbabnya.
Di tempat yang sama, Kabid Hukum Dinas Syariat Islam Awaludin juga mengatakan, untuk tahun 2025 Qanun Aceh Akan diterapkan.
Begini bunyi pasal tersebut, Di maksud dalam pasal 10 Ayat (2) dipidana dengan hukuman Ta'zir berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman Cambuk di depan umum paling banyak 2 kali.
Sementara di pasal 23, barang siapa yang tidak berbusana islam sebagai mana yang dimaksud pada pasal 13 Ayat (1) dipidana hukuman Ta'zir, setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah (WH).
Pada BAB IX Pembiayaan, pasal 24 berbunyi, "Segala pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Qanun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
BAB X Ketentuan Peralihan, pasal 25 menyatakan, semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang di atur dengan Qanun ini dinyatakan tetap berlaku di Nangroe Aceh Darussalam.
BAB XI Ketentuan Penutup, pasal 26, Hal-hal yang belum di atur dalam Qanun ini sepanjang pedoman, teknis dan tata cara pelaksanaan, akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur, setelah mendengar pertimbangan MPU.*(Alek)