SNIPER86.COM, Asahan - Bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., M.A.P., didampingi Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban, S.H., M.H., dan Para Kanit Reskrim Polres Asahan, Rabu (5/6/2024).
Dalam Kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., M.A.P., menerangkan, bahwa konferensi pers yang dilaksanakan ini dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
Dalam Konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan juga menerangkan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur. "Makanya kami selaku pihak yang berwajib melakukan release ini," ungkapnya.
AKP Rianto juga membenarkan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang dialami korban inisial SSF (8) yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial FA (31), warga Dusun X, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kronologis awalnya korban SSF bercerita ke ibunya (NS), bahwa ianya ada di setubuhi oleh ayahnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, dengan cara FA menunjukkan film porno kepada SSF. Kemudian pelaku memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.
Pada saat itu pelaku bertanya kepada korban apakah ianya ada merasakan sakit, kemudian korban mengatakan sakit tetapi pelaku tetap memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban,
Tanpa rasa bersalah, kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban hingga kemaluan pelaku (Ayah kandungnya) mengeluarkan cairan putih (sperma). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban "ini rahasia kita berdua aja ya, gak boleh ada yang tahu".
Anak tersebut hanya diam saja. Kemudian dalam keterangannya, anak tersebut juga ada mengatakan bahwa pamannya berinisial TE juga pernah melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada tahun 2023, untuk waktu pastinya Korban sudah lupa.
Untuk kronologisnya Korban juga mengatakan, bahwa Pamannya (TE-red) memanggil korban kemudian membuka celana korban hanya sampai lutut, kemudian TE memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban.
Dalam keterangan lain, korban (SSF) juga ada mengatakan bahwa ianya ada disetubuhi oleh kakeknya yang berinisial M pada sekitar dua tahun yang lalu, pada saat korban tidur dirumah kakeknya tersebut.
Sekitar pukul 02.00 Wib. SSF dibangunkan oleh M. Kemudian M membuka celana korban dan M memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban. Dan tidak lama kemudian, M memakaikan celana korban lalu mengangkatnya kembali ke tempat tidur semula.
Akibat dari kejadian tersebut, korban anak 8 tahun tersebut merasakan sakit di kemaluannya dan merasakan takut trauma.
Dalam release ini, Kasat Reskrim AKP Rianto mengatakan, untuk 2 tersangka lainnya pihaknya masih lakukan penyidikan yang mendalam. "Tapi untuk saat ini kami baru menahan 1 orang tersangka. Kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang terangnya. tidak ada yang ditutup tutupi," pungkasnya.
Ditempat lain, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M.,M.H., sangat mengecam perbuatan ayah kandung yang tega menyetubuhi putri kandungnya tersebut. "Kami akan menegakan tindakan hukum ini tanpa melanggar hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan menahan dua terduga yang telah terlapor kepada kami apabila perkara ini sudah selesai kami dalami.*(R. Anggi)