Ket poto : tampak saat petani memotong hasil kebun tebu
SNIPER86.COM, BINJAI - Pemerintah Kota Binjai (Pemko) membentuk tim terpadu terhadap lahan Ex HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II yang berada di wilayah administratif Kota Binjai. Sebab lahan tersebut harus segera di kembali ke masyarakat sebagai pemangku adat budaya daearah.
Demikian rilis yang di terima wartawan melalui surat nomor : 21/EXCO-Binjai-V/2024 di tujukan kepada Walikota Binjai, Drs Amir Hamzah dan di tembuskan ke seluruh Muspida Binjai, termasuk Kapolres dan Kajari Binjai, BPN Binjai.
Menurut Usrat Aminulah selaku Ketua Partai Buruh Binjai, Minggu (9/6). menjelaskan permintaan untuk mendesak Bapak Walikota Binjai membentuk tim terpadu itu, sesuai dengan hasil rapat yang di gelar di Pemko Binjai, 03 Mei 2023 lalu yang hingga saat ini belum ada jawaban pasti tentang pembentukan tim terpadu.
Pembentukan tim Terpadu tersebut guna menyelesaikan permasalah lahan pertanian masyarakat di lahan EX HGU Kekurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. dan sempat terjadi Okuvasi pengambilan alih kembali oleh pihak PTPN II. Padahal lahan EX HGU seharus nya di kembalikan kepada masyarakat adat daerah guna melestarikan budaya daerah.
Berdasarkan izin-izin yang menyangkut EX HGU dan berada di wikayah adminitratif Kota Binjai sudah tidak berlaku lagi untuk perkebunan karena mengingat perkembangan dan perluasan kota. "Yang jelas nya lagi lahan tersebut EX HGU Kelurahan Tunggorono dan tidak di benarkan menam tebu karena sudah tidak berlaku lagi izin maupun tidak membayar pajak negara" pungkas Usrat Aminullah.
(RN)