SNIPER86.COM, Deli Serdang - Sungguh miris, adanya pelanggaran dimana pelanggaran tersebut mengacu pada pidana pungli yang diduga dilakukan SMA Negeri 1 Sampali kepada peserta didik baru
Diketahui, SMA Negeri 1 Sampali menjual baju seragam dengan harga yang mencekik leher wali murid sebesar Rp. 480,000.
Harga ini sangat membebani wali murid dengan kondisi kurang mampu. Diduga pihak SMAN 1 Sampali mencari keuntungan dengan tidak memperhatikan kondisi keluarga murid.
Adanya jual beli seragam di sekolah jelas melanggar aturan - aturan yang ada. Seperti PP Nomor 87 tentang Saber Pungli yang melarang pembelian baju seragam di sekolah.
Pasal 181 dan pasal 198 PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan juga melarangnya. Adalagi Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
Dalam salah satu pasal Permendikbudristek tersebut mengatakan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Saat dikonfirmasi Kamis (20/6/2024( kepala sekolah SMAN 1 Sampali Awaludin mengatakan mengenai biaya seragam baru 480 ribu seragam dan atribut sekolah diwajibkan kepada seluruh siswa, dan biaya 100 ribu juga yang wajib di bayar sebelum masuk sekolah, saat ditanya mengenai uang 100 ribu dibebankan kepada peserta didik baru, Awaludin berdalih setelah MPLS (masa pengenalan lingkungan Sekolah) akan didata kembali murid yang mampu dan yang tidak mampu akan dibantu, dengan membuktikan surat keterangan tidak mampu (warga miskin).
Namun anehnya peserta didik baru harus membayar 100 ribu sebagai uang sekolah, tetapi tidak ada surat resmi atau himbauan dari sekolah mengenai warga yang tidak mampu di gratiskan??
Untuk itu diminta Aparat Penegak hukum Tim Cyber pungli untuk memanggil dan memeriksa dugaan pungli oknum kepala sekolah SMAN 1 Sampali yaitu Awaludin atas dugaan pungli.
(Tim)