SNIPER86.COM, Agara - LSM Perkara pertanyakan terkait SK Bupati Nomor 521/100/2023, tentang penetapan petani penerima bantuan stimulan gagal panen (PUSO) akibat rencana alam banjir di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2023. Sementara, sebagian warga penerima bantuan telah membuka Rekening, akan tetapi bantuan tidak terealisasi hingga saat ini.
Izharuddin, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) Agara, Rabu 19 Juni 2024 di Sekretariat LSM Perkara, mengatakan akan mempertanyakan SK Bupati Agara yang diterbitkan Bupati Syakir pada tanggal 26 Mei 2023.
Tentang penetapan petani penerima bantuan Stimulan Gagal Panen akibat bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun 2023, yang hingga saat ini tidak terealisasi sehingga menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat.
Calon penerima bantuan gagal panen tersebut ada di empat Kecamatan, diantaranya Kecamatan Semadam 7 orang, Babul Rahmah 17 orang, Lawe Alas 12 orang dan Darul Hasanah 34 orang. Menurut beberapa warga yang terdata namanya dalam SK Bupati, mereka telah buka Rekening.
Berdasarkan konfirmasi Ketua DPC LSM Pekara dengan Kadis Pertanian Agara Riskan, S.P., Jumat 15 Mei 2024, terkait SK Bupati, Nomor 521/100/2023 membenarkan hal itu, akan tetapi itu sifatnya usulan ke pusat sumber dananya APBN, dan ternyata menolak usulan tersebut.
Berbeda halnya dengan hasil konfirmasi Ketua DPC LSM Perkara dengan Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, S.S.T.P., M.Si., melalui pesan singkat WhatsApp.
Berbeda halnya dengan Dua Kepala BPP dari Kecamatan yang berbeda, pada Ketua DPC LSM Perkara mengatakan, atas intruksi dari atasan mereka mendata dan menyuruh para calon penerima bantuan gagal panen untuk membuka Rekening, namun ironisnya bantuan tersebut hingga saat ini tidak terealisasi, merekapun juga sering di pertanyakan masyarakat karena BPP yang sering berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Kami sangat kecewa, karena kami masyarakat Babul Rahmah buka Rekening BSI ke Kacamatan Lawe Sigala gala jarak tempuh lumayan jauh, minimal menyalurkan biaya Rp. 50.000, dan buka Rekening Rp. 100.000. Yang ada bagi kami uang keluar, sedangkan bantuan tidak kunjung datang, itulah karena berharap bantuan gagal panen tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dapat direalisasikan di tahun 2024 ini," kata salah satu warga calon penerima .
Izharuddin, Ketua DPC LSM Perkara Agara melalui Media Sniper86.Com mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, agar membuat kebijakan sehingga bantuan gagal panen tersebut direalisasikan demi membantu masyarakat.
"Karena dalam SK Bupati no : 521/100/2023, setelah diputuskan dan menetapkan, pada penetapan ke empat segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkan keputusan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (APBK).
"Seandainya APBN dan APBA tidak ada anggaran melalui APBK, dapat dianggarkan melalui APBK perubahan di bulan Oktober, karna SK Bupati tersebut diterbitkan di Bulan Mei atau bisa jadi dari anggaran Pos bantuan /hiba," jelasnya.*(Dalisi)