• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LSM PERKARA Aceh Tenggara Tuding BPKD Ceroboh Menginput Daftar Gaji ASN

    Sabtu, 22 Juni 2024, 5:04:00 PM WIB Last Updated 2024-06-22T10:04:48Z

    SNIPER86.COM, Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) tuding kinerja staf Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kabupaten Aceh Tenggara ( BPKD ) ceroboh dalam menginput daftar gaji, mengakibatkan tunjangan gaji untuk anak hilang di bulan April. Hal tersebut merugikan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Kepada Sniper86.com Agara, Izharuddin Ketua DPC LSM PERKARA Aceh Tenggara, Sabtu, 22 Juni 2024 menjelaskan, dari penyampaian dua orang pegawai Disdukcapil yang enggan disebutkan namanya, Jumat 21 Juni 2024 di Ruangan Sekretaris Disdukcapil.

    Salah seorang yang dirugikan mengatakan, di bulan April 2024, dia mengusulkan kenaikan gaji berkala, akan tetapi salah satu anaknya yang masih sekolah hilang tunjangan anaknya, memang nilainya Rp 200.000,- setelah di komplein pada staf BPKD, di bulan Mei, tunjangan anak tersebut muncul kembali, akan tetapi kerugian tidak dikembalikan.

    Demikian juga halnya dengan ASN yang satu lagi, tunjangan Istri dan satu orang anaknya hilang, dengan nilai kerugian Rp 500.000,-.

    Sementara itu, Syukur Selamat Karo Karo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan  Kekayaan Daerah, melalui pesan singkat WhatsApp, menjelaskan, Jika ada kekurangan pembayaran gaji, maka ASN bisa membuat surat kepada Sekda selaku pembina ASN.

    "Selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti sesuai regulasi. Jika terbukti kurang bayar, maka BPKD bisa melakukan pembayaran kekurangan gaji tersebut," terangnya.

    Ketua LSM PERKARA menyampaikan, terkait apa yang disampaikan Kaban atas pengembalian tunjangan gaji anak dan istri sah sah saja. Akan tetapi akibat kecerobohan kerja stafnya tersebut, dapat merugikan ASN dan diarahkan untuk menyurati Sekda menambah kerjaan.

    "Kita menilai kerja staf yang menginput daftar gaji tersebut bekerja tidak profesional atau dapat dikatakan ceroboh, karena sebelumnya menurut dua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dari dulu gak pernah terjadi seperti sekarang ini. Dan tidak menutup kemungkinan, hal seperti ini ada terjadi di dinas lain hanya saja tidak mencuat kepermukaan," ujar Izharuddin. 

    Izharuddin, berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, kedepannya hal tersebut tidak terulang lagi. "Kita memaklumi jumlah ASN di Aceh Tenggara cukup banyak, akan tetapi yang menginput daftar gaji harus bekerja ektra hati hati dan profesional, agar kesalahan dapat diminimalisir," tegasnya.*(Dalisi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini