SNIPER86.COM, Ambon - Mencuatnya pemberitaan diberbagai Media Cetak dan Online di Maluku berkaitan dengan kasus korupsi dana Covid 19 ternyata dialamatkan kepada mantan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Ir. Sadali le, M.Si., IPU.
Konon isunya, tahun 2020 terjadi penyelewengan dana covid19 sebesar Rp. 100 Milyar dan tahun 2021 sebesar Rp. 70 Milyar, diduga dilakukan oleh mantan Sekda yang saat ini masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Provinsi Maluku Baharudin Kelutur, S.H.I., dalam konferensi pers yang disampaikannya kepada sejumlah media di Kota Ambon, Rabu (12/6/2024).
Baharudin menyatakan, bahwa hampir setiap hari dan minggu nama Sadali le terus diseret dalam setiap pemberitaan kasus Covid 19, dan seakan akan Pj. Gubernur Maluku ini terlibat dalam pusaran korupsi dana Covid tahun 2020-2021.
"Jika kita menarik sedikit ke belakang, maka ditahun tersebut bukanlah nama Sadali. Namun kenapa dari setiap berita yang dipublikasi saat ini tidak terdapat nama lain yang disebutkan dalam kasus ini, kecuali nama Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU," kata Baharudin.
"Saya menduga kenapa Sadali yang terus dijadikan sasaran serangan kelompok tertentu, jangan-jangan ada aktor tertentu yang tidak ikhlas Sadali Ie menjabat sebagai Pj. Gubernur Maluku, sehingga memfasilitasi kelompok tertentu untuk terus menerus menyerang dirinya dengan kasus Covid 19, ini ada apa?," tanya Baharudin Kelutur yang juga Alumni Pergerakan.
Kemudian, lanjut Ketua Jamak ini, bahwa diduga ini tujuan untuk mengganggunya, agar Sadali Ie selaku Pj. Gubernur Maluku tidak konsentrasi dalam menjalankan tugas tugas Pemerintahan.
"Jika Kita telaah dan perhatikan secara seksama, maka kita menduga dan bertanya, apakah arasumber ini memberikan keterangan dengan data sendiri ataukah memang diperintahkan (disuruh) oleh orang tertentu untuk memberikan keterangan tanpa data?. Sebab dari keterangannya di beberapa media dengan data yang dia sampaikan itu, ibarat mereka menyerang ke suatu pulau tapi pulau tersebut tidak ada penghuni," ujarnya.
Sungguh anehnya kelompok tertentu ini, kenapa demikian karena penyerangan mereka tidak menyadari sungguh bahwa pulau yang ingin mereka kuasai dalam penyerangan ini ternyata pulau tersebut tidak ada penghuni alias kosong. Oleh sebab itu, yang saya sampaikan ini merupakan penjelasan sekaligus Klarifikasi pemberitaan yang terus menerus menyerang Pj. Gubernur Maluku.
Baharudin juga menjelaskan terkait dengan masa jabatan Kasrul Selang sebagai Plh. Sekda Maluku, yang ditunjuk oleh Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai Plh. Sekda pada tanggal 1 September 2019. Dengan interval waktu tertentu, kemudian Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Kasrul Selang sebagai Sekda definitif pada tanggal 3 Februari 2020. Dan pertengahan bulan Juli tahun 2021, Kasrul Selang di nonaktifkan karena kondisi kesehatan (kena Covid19).
Sementara kal itu terjadi kekosongan pada Sekretaris Daerah dan hal tersebut tidak boleh terjadi, sehingga Gubernur Maluku Murad Ismail saat itu menunjuk Sadali Ie menjadi Plh. Sekda Maluku pada tanggal 19 Juli 2021, yang kemudian menjadi Sekda definitif pada tanggal 12 Desember 2022 da dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.
Dari interval waktu kepemimpinan
antara Kasrul Selang dengan Sadali Ie, tidak logis jika Sadali dari tahun 2021 hanya menjabat 5 bulan lalu melakukan penyelewengan dana Covid sebesar Rp. 170 Milyar. Oleh karena itu, Ketua Jamak mengajak semua stackholder di Negeri Tanah Para Raja ini, termasuk publik di Maluku untuk menelaah bersama kasus tersebut.
"Kemudian lebih aneh lagi, Covid 19 tahun 2020 posisi Sadali Ie masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Disini saya menilai, keterangan yang disampaikan melalui media cetak dan online maupun elektronik adalah sesuatu yang keliru tanpa mempelajari yang sebenarnya," tegas Ketua Jamak.
Baharudin Kelutur kembali menyampaikan, bahwa dirinya baik secara kelembagaan maupun pribadinya mengajak kepada para oknum yang memberikan statement selama ini, untuk dapat berpikir dengan arif dan bijaksana, serta mau mengklarifikasi kepada publik atas keterangan ke media yang benar-benar khilaf dan keliru itu.
"Kenapa demikian, karena kasihan juga teriakan tapi tidak mengetahui yang sebenarnya, ataukah karena ingin merusak karier orang lain. Selain itu juga memutus hubungan silaturahmi sebagai orang Basudara, seperti yang diteriakkan selama ini," jelas Ketua Jamak Baharudin Kelutur yang lebih dikenal Dino Bocor.
Disisi yang lain, mantan Aktivis Pergerakan ini menyatakan, bahwa sebenarnya kasus Covid 19 ini adalah kasus lama yang sudah terjadi di tahun 2019. Dan dirinya tau benar, saat bersuara soal kasus Covid 19 pertama di Kota Ambon, saat itu kurang lebih 6 pimpinan lembaga, enggan menyebut tempat tersebut.
Tetapi yang jelas, dari keterangan yang disampaikan dengan tujuan menyerang Sadali Ie. Terlepas dari semua itu, dia juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar fokus pada hal hal yang substansial saja, dan ajak Kelutur Kajati Maluku tidak perlu terpancing atau terjebak dengan desakan desakan kelompok tertentu yang menginformasikan sesuatu yang keliru atau informasi yang ingin mengganggu ketenangan dan kedamaian yang sudah ada.
Disisi yang lain, Kelutur kembali mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Maluku dalam melakukan tugas dan tanggung jawab disertai wewenangnya sebagai Lembaga Adhyaksa yang Kapabel atas "Karsa" selama ini di negeri Raja Raja.
Ketua Jamak Provinsi Maluku menyampaikan, secara kelembagaan maupun pribadi, saya menyatakan dukungan dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Maluku, dibawah kepemimpinan Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU.
"Yakni Penjabat Gubernur Maluku beserta Jajarannya dari provinsi dan Kabupaten-Kota Se- Maluku. Selain itu, kita juga mendukung dan mengapresiasi Kejati Maluku, dengan tetap mendorong sekaligus membantu dalam bekerja menuntaskan kasus kasus Korupsi di Negeri Tanah Lara Raja ini," ungkapnya.*(MM.S86)