• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Galian C Diduga Ilegal Milik 3 Perusahaan Tampak Beroperasi di Desa Terjun Gajah

    Sabtu, 08 Juni 2024, 7:40:00 PM WIB Last Updated 2024-06-08T12:41:33Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Aktivitas Tambang Galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap tampak terus beroperasi di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Provinsi 

    Jambi.


    Sumber yang dapat di percaya media ini mengungkapkan, bahwa izin tambang PT. Devi Mandiri tidak ada, sementara PT Johan Wahyudi hanya memiliki Izin Usah Pertambangan (IUP) begitu juga PT. Joo Putra Pratama, yang hanya memiliki Izin Usah Pertambangan (IUP) namun tidak memiliki  Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).


    "Melalui perusahaan PT. Devi Mandiri tersebut sudah menjual tanah urug ke PT. PetroChina International Jabung Ltd., lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penimbunan Jalan Parit Deli sampai Sungai Dungun," kata sumber.


    Ada dugaan, kalau tanah urug yang di suplai PT. Devi Mandiri ke PT. PetroChina International Jabung Ltd., diduga juga ada bermasalah.


    Saat awak media turun ke lokasi tambang, Sabtu (8/6/24), terlihat ada alat berat jenis Excavator dan mobil Dump Truck yang sedang beroperasi di lokasi Galian C tersebut, untuk memuat dan menggali.


    Terpisah, saat media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Provinsi Jambi melalui Aplikasi WhatsApp (WA), Rabu (29/5/24), ia (Kadis) mengatakan, Izin Usah Pertambangan (IUP) PT. Devi Mandiri tidak ditemukan dalam database, sementara PT. Johan Wahyudi dan PT. Joo Putra Pratama juga hanya memiliki IUP dan tidak ditemukan dalam database.


    "Baik PT. Johan Wahyudi dan Joo Putra Pratama (Mitra Sukses Sejahtera), semua Ijin Usaha Pertambangan tidak ada dalam database IUP Explorasi dan IUP OP," ucap Kadis saat dihubungi lewat WhatsApp.*(DN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini