• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Danramil Wonoasih Kapten Inf Mohamad Yusuf Hadiri Gelaran Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Satlinmas

    Kamis, 06 Juni 2024, 10:08:00 AM WIB Last Updated 2024-06-06T03:08:38Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Danrmil 0820/02 Wonoasih Kapten Inf Mohamad Yusuf hadir dalam gelaran peningkatan kapasitas pemberdayaan tenaga keamanan dan ketertiban bagi satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Jrebeng Wetan.

    Danramil 0820/02 Wonoasih, Kapten Inf Mohamad Yusuf berharap, melalui momentum ini TNI/Polri dan Linmas semakin solid dan kompak dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus ada wawasan yang cukup bagi Linmas sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya.

    "Dengan segala keterbatasan peran Linmas sangat signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Linmas merupakan satu kesatuan dalam penertiban lingkungan di level paling bawah," kata Kapten Inf Mohamad Yusuf, Kamis (6/6).

    Ia menambahkan, Satlimas bertugas sesuai dengan jalurnya dan terimakasih telah membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Tetap bersinergi dan berkolaborasi untuk menjaga ketertiban di wilayah masing-masing

    "Informasi sekecil apapun harus terkondisikan, semua harus ditingkatkan dan direspon secara cepat untuk itu tunjukan dedikasi yang tinggi sebagai Linmas, kami sangat bersyukur dan terbantu dengan keberadaan Linmas yang dalam menjalankan tugas didasari rasa ikhlas dan sabar,” ujarnya.


    Ketua Pokmas Vaganza Kelurahan Jrebeng Wetan, Dasno menyampaikan, satuan perlindungan masyarakat adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

    Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemberdayaan tenaga keamanan dan ketertiban ini berdasarkan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

    “Selain itu juga berpedoman pada peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 173 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan anggaran kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan anggaran bersumber dari dana kelurahan,” tuturnya.*

    Fiq/Pendim 0820)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini