SNIPER86.COM, Probolinggo - Kejadian pembubaran geng motor yang akan tawuran berbuntut panjang. Setelah menetapkan 1 orang tersangka karena melakukan pembacokan kepada 2 (dua) orang anggota Polri, kini Polres Probolinggo Kota kembali menetapkan dua orang tersangka. Satu orang karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sedangkan satunya terkait dengan provokasi atau penghasutan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan setelah melalui penyidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang anggota Gank Motor GAZA sebagai tersangka baru.
"Dia adalah AHJ, 19, warga Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo yang tidak lain ketua geng motor Gaza (sekaligus koordinator geng motor American Probolinggo yaitu Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack) dan MBP, 19, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang," jelasnya, Selasa (04/06/24).
AHJ, dikenakan pasal 160 KUHPidana sebab telah menghasut anggota gank lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa sajam. Sedangkan MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa sajam jenis celurit.
"Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Khusus tersangka AI (pelaku pembacokan anggota Polri), menempati kamar tersendiri untuk anak-anak. Sebab usianya masih di bawah umur,” terangnya.
Secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 20 lainnya dikembalikan pada orang tua masing-masing.
"Mereka sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Namun, hukum tetap berjalan. Sebanyak 20 anggota geng yang dipulangkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pasal 503 KUHPidana. Rencana sidang hari Rabu besok di PN Probolinggo," pungkasnya.*
(Fiq/Humas Polresta)