SNIPER86.COM, Jayapura - Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS mengawal ketat Proses Hukum dalam upaya 2 orang warga Negara Indonesia, yang melintasi Negara Wilayah Kampung Uskuar menggunakan sepeda motor dengan membawa 3 paket bungkus Narkotika jenis ganja yang bertempat di Pos KM 76 Kampung Uskuar. Persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, Kota jayapura, Kamis kemarin (27/06/2024).
Proses Hukum yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura tersebut dilakukan kepada 2 WNI sebagai bentuk ketegasan Satgas Yonif 122/TS dalam menindak pelaku pelanggar Narkotika jenis ganja khususnya di wilayah perbatasan Indonesia.
Pelaku berjumlah 2 orang, diantaranya Jk (21) Asal Jayapura, AN (21) Asal Jayapura. Pelaku membawa 3 bungkus paket ganja melintasi Kp. Uskuar Pos KM 76, dan berhasil diamankan oleh personel yang sedang melaksanakan Patroli.
Dalam proses persidangan tersebut, satu Personel anggota Satgas Yonif 122/TS Serda Heri Juanda dengan didampingi Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H., menjalani proses pemeriksaan Saksi dengan memberikan keterangan, guna melaksanakan proses hukum yang berjalan.
Seperti penekanan yang disampaikan Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int., Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS akan terus mengadakan patroli secara rutin di wilayah jalur lintas Jayapura - Wamena, guna menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom dan kota Jayapura.*(MM.S86)
Sumber : Pen Yonif 122/TS