• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PN Lubuk Pakam Kembali Gelar Persidangan Terdakwa Godol, Terduga Pemilik Senpi Ilegal

    Kamis, 30 Mei 2024, 12:05:00 PM WIB Last Updated 2024-05-30T05:06:07Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menggelar sidang perkara kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Lubuk Pakam, Selasa (28/5/2024) pagi.


    Agenda persidangan terhadap terdakwa Godol yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu mendengarkan keterangan para saksi, terkait kepemilikan senjata api milik Edi Suranta Gurusinga alias Godol.


    Penangkapan terhadap Godol, yang merupakan Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Karya Nasional (PKN) ini, berawal dari rangkaian peristiwa konflik bentrokan antara Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan PKN, yang telah menelan korban dari kedua belah pihak. 


    Bentrokan antara kedua ormas ini diketahui menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar Pancur Batu pada Kamis 29 Februari 2024 lalu. Sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait hal tersebut, Personil Brimob Polda Sumut bersama personel gabungan lainnya melaksanakan Patroli Kamtibmas.


    Dari hasil Patroli tersebut, Personil Sat Brimob Polda Sumut beserta personel gabungan lainnya berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov Made in Rusia, 1 buah megazine yang di dalamnya terdapat amunisi, 43 butir peluru aktif, 1 buah tas pinggang warna hijau merk Power Polo (Tempat menyimpan Senjata api, megazene dan amunisi), 4 pucuk senapan angin, 13 pucuk senjata tajam jenis samurai/klewang, 4 pucuk senjata tajam jenis pisau dan sangkur.


    Selanjutnya, pada tanggal 13 Maret 2024, Personil Satbrimob Polda Sumut bersama personel gabungan lainnya kembali melaksanakan Patroli Kamtibmas, dan menggerebek lokasi perjudian dan penyalahgunaan narkoba di Dusun III Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.


    Dari lokasi, sebanyak 21 orang diamankan oleh Polisi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api, senjata tajam, mesin judi (tembak ikan), alat perjudian dadu putar dan alat hisap Sabu.



    Pada saat penggrebekan, ditemukan senjata api yang dibuang oleh terdakwa Godol di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


    Para saksi yang diambil keterangannya dalam persidangan ini antara lain, Aipda T, Bripka L, Bripda D dan Bripda S. Dua saksi lainnya yakni masyarakat sipil masing-masing Inisial KS dan RGS. Mereka menyatakan, bahwa pemilik senjata api ini adalah Godol sesuai sesuai kronologis di lapangan.


    Bripda D melihat terdakwa Edi Suranta Gurusinga als Godol membuang senjata api di Lokasi Kejadian (TKP). Demikian juga Saksi Bripka L melihat terdakwa Godol membuang senjata api di Lokasi Kejadian (TKP).


    Bripda D mengaku bahwa Senpi itu langsung di ambil alih oleh Bripka L. Kemudian Senpi itu di cek atau kokang untuk memastikan tidak adanya peluru. Kemudian, Bripka L kembali menyerahkan Senpi itu kepada Bripda D.


    Selanjutnya, saksi Aipda T dan Bripda S, melihat Bripda D menemukan senjata yang di duga di buang oleh terdakwa Godol membuang senjata api di Lokasi Kejadian (TKP).


    "Setelah itu, saya langsung membawa Senpi itu kepada terdakwa dan mempertanyakan kepadanya. Kemudian saya turun ke bawah menyerahkan Senpi itu kepada pimpinan saya," kata Bripda D dalam persidangan.


    Tak terkecuali, saksi dari masyarakat inisial RGS mengatakan dirinya pernah melihat sekilas terdakwa Godol membawa diduga senjata api di atas dashboard mobil terdakwa pada 14 February 2024 saat pemilu di TPS 8 di Dusun Balai Desa, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.


    KS yang juga saksi dari masyarakat melihat terdakwa Godol menenteng senjata api pada saat terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa Godol beserta rekan-rekannya, terhadap Josniko Tarigan sekira November 2022 lalu.


    Adapun keterangan Aipda P, Personil Bamin Intelkam Polda Sumut selaku saksi ahli dalam persidangan ini, menyatakan bahwa Pistol merek Daewoo bukan senjata Organik TNI/Polri maupun instansi lainnya.


    "Senjata api jenis Pistol merek Daewoo bukan senjata Organik TNI/ Polri ataupun instansi pemerintah lainnya. Dan senjata api tersebut dipastikan ilegal," ujarnya.


    Sidang pun dilanjutkan Selasa pekan depan, 04 Juni 2024, dengan agenda mengambil keterangan saksi dari terdakwa.

    Diketahui, aliansi masyarakat di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi telah ditangkapnya Godol.*(R - 1)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini