SNIPER86.ID, Ambon - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku melalui Tim Desk Pilkada resmi menutup proses pendaftaran di semua tingkatan, mulai dari Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati hingga Walikota-Wakil Walikota. Hal itupun sudah dikoordinasikan dengan DPP PKB.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Desk Pilkada DPW PKB Maluku M. Asmin Matdoan, S.Ag., kepada sejumlah awak media di Kantor Wilayah PKB Maluku, Sabtu (4/5/2024).
Berdasarkan informasi dari Ketua Tim Desk Pilkada M. Asmin Matdoan, proses pendaftaran tahap pertama sudah dimulai pada 22 - 27 April 2024, kemudian dilanjutkan pada tahap kedua pada 28 April hingga hari ini 4 Mei 2024.
"Ya benar, bahwa hari ini Sabtu (4/5/2024) pukul 00.00 Wit malam nanti, PKB Maluku melalui Tim Desk Pilkada DPW PKB Maluku resmi menutup seluruh rangkaian proses pendaftaran Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota di seluruh Tim Desk Pilkada PKB secara serentak se - Maluku, baik itu ditingkat DPW maupun DPC," jelasnya.
Walaupun proses pendaftaran sudah resmi ditutup, jelas Matdoan, namun ada kesempatan yang diberikan kepada Bakal Calon Kepala Daerah yang telah mendaftar di PKB baik di Tim Desk Pilkada DPW PKB Maluku maupun di Tim Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten dan Kota, masih diberi kesempatan untuk melakukan pengembalian berkas.
"Kita masih kasih batas pengembalian dokumen dengan batas waktu hari Jum'at tanggal 10 Mei 2024, ini khusus yang sudah mendaftar, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua," jelas Matdoan.
Selanjutnya, kata Matdoan, untuk pendaftaran offline secara resmi dinyatakan ditutup, akan tetapi pendaftaran Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, masih diberikan kesempatan mendaftar secara online pada situs sicakada.pkb.id.
"Hal tersebut sengaja dilakukan oleh DPP PKB, sehingga seluruh Tim Desk Pilkada pada semua tingkatan tidak punya kewenangan untuk melakukan pendaftaran online dimaksud, tapi sudah pada Domain DPP PKB," ungkapnya.
Terkait dengan batas waktu pendaftaran online, Matdoan menjelaskan, bahwa semuanya tergantung DPP PKB. "Karena itu bukan domain kita, entah itu pendaftaran hanya hari, satu minggu atau 1 bulan, itu bukan lagi kita tapi sekali lagi itu adalah Domain DPP PKB," tutup Matdoan.*(MM.S86)