SNIPER86.COM, Ambon - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), dikabarkan "membunuh" anak kandung partai sendiri, yakni Wahid Laitupa dan Amiruddin. Dimana Wahid Laitupa adalah salah satu kader yang tetap berpegang pada pendirian partai, sejak kepemimpinan Ketua Umum Sutrisno Bachir, Hatta Rajasa, bahkan hingga kini dinahkodai oleh Zulkifli Hasan.
Perlu diketahui, PAN pada setiap pemilu di Maluku tidak pernah memiliki kursi di beberapa Kabupaten/Kota apalagi untuk DPR RI. Akan tetapi, sejak DPW Provinsi Maluku dinakhodai Wahid Laitupa, PAN mengalami peningkatan dan berhasil memperoleh kursi di beberapa Kabupaten/Kota.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Pengkaderan DPW PAN Provinsi Maluku Abd. Halil Hatala, S.Sos., kepada media ini, melalui sambungan telepon selulernya, Senin (27/5/2024).
Hatala menyatakan, bahwa jika melihat, mengamati dan mencermati dengan sungguh, maka melengserkan Wahid Laitupa dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional, dengan sendirinya pimpinan pusat sudah tidak menghargai dan menghormati konstitusi partai.
"kita menghargai dan menghormati Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional karena perintah konstitusi, bukan karena kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya.
Alumni HMI ini mencontohkan Organisasi Kepemudaan (OKP) IMM, HMI, PMII, yang notabene adalah semua beragama Islam. "Namun apakah seseorang dapat disebutkan bahwa dia adalah Kader dari OKP dimaksud, kalau tidak melalui sebuah proses pengkaderan, nah ini yang dia maksudkan mekanisme atau aturan yang berlaku," tegas Abd. Halil Hatala.
"Kita saat mempertanyakan, apa alasan dan kesalahan saudaraku Ketua DPW PAN Provinsi Maluku ini, kalaupun ada kesalahan sudah pasti ada mekanisme melalui teguran beberapa kali saat dipanggil menghadap atasan dalam hal ini Ketua Umum Zulkifli Hasan. Inikan tidak ada kesalahan, dan sampai saat ini pun tidak ada transparansi terhadap pergantian Ketua Wilayah PAN Maluku Wahid Laitupa," kata Hatala.
Merujuk pada Visi dan Misi PAN, dilanjutkan dengan AD pasal 8, ayat (2), menyatakan bahwa membangun masyarakat madani yang mengamalkan ajaran agama dan nilai nilai luhur budaya bangsa, serta mengembangkan semangat menghormati dan bekerjasama antar umat beragama.
"Kita garis bawahi apa arti mengembangkan semangat saling menghormati, ia tanyakan kepada DPP Partai apa implementasinya, atau hanya yang ada pada pasal 8 ayat ( 2 ) tidak perlu di implementasikan," tanya Hatala, sambil merasakan kekecewaan.
Sehubungan dengan pasal 8 ayat (2), ungkap Halata, diharuskan menjadi alat untuk memperkuat dan mempertahankan Kader. Halata menduga, mekanisme pergantian Ketua DPW PAN Provinsi Maluku atas permintaan seseorang, untuk menduduki jabatan Ketua DPW.
"Selain itu, kita bisa melihat lebih jauh apa yang dijelaskan pada Bab V tentang Kader PAN, Anggota PAN dan Simpatisan PAN, yang tertulis jelas pada pasal 9 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, hal ini sangat jelas dan inilah perintah Konstitusi Partai Amanat Nasional," ungkapnya.
Dijelaskan juga, pada Bab V pasal 10 membahas tentang etika politik, seperti yang dijelaskan pada ayat 1 dan ayat 2, selanjutnya pasal 11 tentang penghargaan, sanksi dan rehabilitasi. Inilah yang Halil Hatala maksudkan, dengan amanat Konstitusi Partai Amanat Nasional.
Oleh sebab itu, Hatala dengan tegas menyatakan, bahwa memberhentikan atau melengserkan Wahid Laitupa dari jabatan Ketua DPW PAN Provinsi Maluku dan mengangkat Widya Pratiwi Murad adalah Inkonstitusional. Alasannya, menurut Halata, karena penjenjangan kaderisasi Widya Pratiwi baru dimulai dan belum pantas untuk duduk di posisi strategis partai.
"Pengkaderan PAN model apa yang di ikuti Widya Pratiwi Murad, ini kita mekanisme bukan pribadi atau kelompok tertentu,
dia sangat menghargai dan menghormati DPP PAN, apalagi Ketua Umum, Sekjen, Para Waketum dan seluruh pengurus DPP termasuk Dewan Majelis Penasehat Partai di tingkat DPP dan lain lain. Namun yang di lihat maupun diamati, DPP tidak melakukan mekanisme yang diamanatkan oleh konstitusi partai," kata Halata.
Dijelaskan Halata, bahwa pemilihan maupun penetapan Ketua DPD Kabupaten/Kota hingga DPW Provinsi, harus melalui penjenjangan kaderisasi yang sebenarnya, bukan karena Widya terpilih sebagai Anggota DPR-RI dengan serta merta ditunjuk sebagai Ketua DPW, sehingga terkesan mengabaikan konstitusi partai dan mengabaikan Perjuangan Wahid Laitupa beserta seluruh pengurus partai di Maluku ini.
"Perlu DPP mengetahui, bahwa kemenangan Widya bukan hasil kerja tim suksesnya sendiri, melainkan kerja keras semua kader, anggota dan simpatisan PAN Se Maluku," tegas Ketua Pengkaderan PAN Maluku yang dikenal militan ini.
Hatala juga mempertegas kepada DPP melalui media ini, bahwa dirinya sebagai Ketua Pengkaderan PAN Provinsi Maluku bukan kader kemarin sore, melainkan dari masa Ketua Umum M. Hatta Rajasa.
"Saya mewakili Wahid Laitupa, mengucapkan terima kasih kepada DPP PAN, karena di nilai saat ini tidak menghargai dan tidak menghormati serta tidak menjalankan perintah Konstitusi Partai Amanat Nasional, sebagaimana termaktub dalam AD/ART PAN, yang menginginkan berjalan sendiri," tutup Abd. Halil Hatala.*(MM.S86)