Teks Foto : Ilustrasi
SNIPER86.ID, Agara - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tenggara (Agara) ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindak pidana asusila atau persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur.
Pria baruh baya berinisial SS (57) itu diamankan oleh personel Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, pada Sabtu (4/5/2024) di salah satu desa di Kutacane.
"Ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 13.00 Wib," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi kepada Media, Senin (6/5/2024).
Kata dia, pelaku ditangkap polisi usai keluarga korban melaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 03 Mei 2024. Aksi durjana itu, katanya, dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Parahnya, ternyata aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku lebih dari satu kali terhadap korban. "Terakhir pada Kamis (2/5/2024) di salah satu lokasi di Aceh Tenggara," jelas Kasat Reskrim.
Tak terima atas peristiwa yang memilukan itu, keluarganya pun melaporkan perbuatan SS ke Polres Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti laporan, kata Iptu Bagus, Tim Resmob dengan cepat menuju ke kediaman pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Kini pelaku beserta barang bukti yang ada telah diamankan di Mapolres Agara, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana persetubuhan yang telah dilakukan," katanya.*(Dalisi)