SNIPER86.COM, Probolinggo - Entah apa yang ada di benak SR (27) warga Kedungasem Wonoasih ini. Setelah mencuri handphone, SR melaksanakan sholat dhuha. Sesaat kemudian, ia kembali ke TKP dan berniat mengembalikan handphone yang ia curi. Hal ini terungkap saat dilakukan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebonsari Kulon Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, awalnya pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar jam 08.00 pagi korban IFO (35) mengantarkan adiknya ke Rumah Gadai (Gaden) yang berada di Jalan Ahmad Dahlan. Sayangnya, ia meninggalkan handphone miliknya di dashboard sepeda motor dan masuk ke area Gaden.
"SR yang berada di lokasi lalu mengambil handphone tersebut dan langsung tancap gas kabur meninggalkan TKP," jelasnya, Rabu (29/05/24).
Korban IFO yang kembali ke sepeda motornya lalu kebingungan saat mengetahui handphone miliknya raib. Beruntung, ada CCTV di area Gaden tersebut dan meminta karyawannya membuka CCTV. Namun, karena pemilik Gaden belum datang, karyawan menyarankan IFO menunggu akan tetapi IFO lebih memilih pulang karena ada keperluan lain dan meninggalkan nomor Handphone yang bisa dihubungi ke karyawan Gaden.
"Sekitar satu jam kemudian, SR datang ke Gaden dengan alasan mau mengambil transferan. Saat ditanyai oleh petugas pegadaian, Mas, sampean ngambil HP? dijawab iya, saya yang ngambil, lalu diserahkan ke karyawan kemudian pemilik HP ditelepon untuk datang," terang Kasi Humas.
"Berdasarkan pengakuan SR, setelah mencuri Handphone, ia melaksanakan sholat dhuha dan memutuskan kembali ke TKP kejadian," tambahnya.
Massa yang ramai berkumpul di lokasi, membuat RW setempat menelepon Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengevakuasi SR dan menindaklanjuti perbuatannya.
"Saat di kantor kami, IFO dan keluarga, mereka kasihan karena SR mengaku akan menikah. Kami pun akhirnya memanggil keluarga SR untuk dilakukan mediasi / problem solving hingga akhirnya korban memaafkan perbuatan pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum dengan membuat surat pernyataan," pungkasnya.*
(Fiq/Humas Polresta)