• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor, 60 Unit Sepeda Motor Diamankan

    Selasa, 21 Mei 2024, 3:13:00 PM WIB Last Updated 2024-05-21T08:14:21Z

    SNIPER86.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap Tindak Pidana Curanmor, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, S.H., Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, S.H., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (21/05/2024).


    "Hari ini akan saya release pengungkapan Tindak Pidana curanmor, yang mana ini merupakan pengungkapan selama 5 bulan yakni periode Januari 2024 hingga bulan Mei 2024, yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 8 Polsek Jajaran yang terdiri dari Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota," kata Kapolresta Barelang. 


    Dalam konferensi pers tersebut juga diungkapkan, bahwa total ada sebanyak 40 Laporan Polisi, 47 Orang tersangka dengan mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 60 Unit. 



    Dengan rincian, jelas Kombes Pol Nugroho, Satreskrim 5 Laporan Polisi dengan 7 orang tersangka dan 9 Unit sepeda motor, kemudian Polsek Sagulung 10 Laporan Polisi dengan 10 tersangka dan 24 Unit sepeda motor, Polsek Sekupang 5 Laporan Polisi dengan 2 tersangka dan 5 Unit sepeda motor, Polsek Bengkong 4 Laporan Polisi dengan 4 tersangka dan 4 Unit sepeda motor dan Polsek Sei Beduk 4 Laporan Polisi dengan 5 tersangka dan 4 Unit sepeda motor.


    "Kemudian dari Polsek Nongsa 4 Laporan Polisi dengan 4 tersangka dan 4 Unit sepeda motor, Polsek Batu Ampar 4 Laporan Polisi dengan 8 tersangka dan 6 Unit sepeda motor, Polsek Lubuk Baja 3 Laporan Polisi dengan 5 tersangka dan 3 Unit sepeda motor, Polsek Batam Kota 1 Laporan Polisi dengan 2 tersangka dan 1 Unit sepeda motor," jelasnya.


    "Sementara modus operandi mematahkan Stang Motor dengan kaki, merusak dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan premotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu di tinggalkan," sambungnya. 


    Pada kesempatan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, S.I.K., M.H., juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda, serta di tempat yang benar. Seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. "Silahkan di parkir di tempat yang sudah disediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan," ingat Kapolresta.



    Terhadap 60 sepeda motor yang ditemukan ini, biasanya akan di share di media sosial  Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka, jika cocok sesuai dengan surat-suratnya, polisi mempersilahkan datang ke Polresta Barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. 


    "Tidak dipungut biaya (gratis). Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat," ucap Kombes Pol Dr. Nugroho Tri.


    Kapolresta Barelang juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Batam, agar lebih waspada terhadap tindak pidana yang ada di Kota Batam, seperti curanmor yang banyak terjadi di batam. "Saya tekankan kepada pelaku, agar mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan, pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolresta .


    "Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H.*(R - 1/Rianto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini