SNIPER86.ID, Tubaba - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat,
Iptu Hardanus Tosira, berjanji akan segera menindak lanjuti dan melakukan gelar perkara terkait laporan Polisi Kasus penipuan penggelapan, yang dilakukan oleh pasangan Suami Istri (Pasutri) Berinisial HR dan ET Warga Tiyuh/Desa Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba. Terkait dugaan penipuan 1 Unit kendaraan roda Empat Jenis/ merek GRANDMAX warna Putih dengan Nomor Polisi BE 8302 QW.
Saat dihubungi Via WhatsApp Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Hardanus Tosira mengatakan bahwa dirinya akan segera kroscek dan menindaklanjuti laporan Polisi kasus penipuan tau penggelapan
"Terimakasih ya infonya
segera kita cek dan tindak lanjuti," katanya, pada Rabu (15/04/2024) di lansir dari laman prodankontra.com.
Ia pun menambahkan, dirinya berjanji Hari ini akan segera menindak lanjuti dan melakukan gelar perkara terkait dengan laporan Polisi Kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Ok ok hari ini langsung saya cek dan gelarkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya,
Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba), AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Akan segera menindak lanjuti laporan polisi terkait Kaskus Penipuan/Penggelapan yang dilakukan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial HR dan ET Warga Tiyuh/Desa Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tubaba) Terkait Dugaan Penipuan 1 Unit Kendaraan Roda Empat Jenis/ merek GRANDMAX warna Putih dengan Nomor Polisi BE 8302 QW.
Saat dihubungi Via WhatsApp Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. mengatakan, Dirinya akan segera mengambil sikap dan akan segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim terkait Laporan polisi Nomor: LP/B/14/l/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.
"Ok pak coba besok tak konfirmasi ke kasat res," jawab ia melalui WhatsApp nya, pada awak media, Selasa (14/05/2024).*(Juli)