• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Tanjab Barat Ungkap Pelaku 17 Pencurian Kendaraan Bermotor

    Jumat, 03 Mei 2024, 7:18:00 PM WIB Last Updated 2024-05-03T12:19:07Z

    SNIPER86.ID, Tanjab Barat - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil melakukan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berhasil menangkap dua tersangka, Jumat (3/5/24) di Mapolres Tanjab Barat.

    Kedua tersangka curanmor berhasil di ringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan. Dari kedua tersangka, salah satunya adalah residivis narkoba.

    Pelaku SN diamankan oleh warga pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Binakarya belakang SD 04 Kecamatan Tungkal Ilir, dan pelaku SN langsung dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat.

    Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dari pelaku SN, yang melakukan pencurian bersama pelaku lainnya berinisial MAI. Selanjutnya MAI berhasil diamankan oleh Tim Opsnal sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Semua Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

    Kapolres AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. mengatakan, kedua tersangka telah mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 17 buah kendaraan. "Motifnya dengan modus mengintai dan mendorong kendaraan yang tidak terkunci stang, dan kita telah mendapat barang bukti 8 (delapan) unit kendaraan, dan untuk kendaraan yang lain masih dalam pengembangan," terangnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat, bahwa pelaku SN dan MAI telah melakukan pencurian di 11 (sebelas) Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    "Ini termasuk pengungkapan ranmor yang besar, dan kita akan terus melakukan pengungkapan untuk jaringan - jaringan yang seperti ini. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati - hati dalam meletakan kendaraannya, agar tidak terjadi hal - hal yang tidak di inginkan," papar AKBP Agung Basuki.

    Untuk kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.*(DN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini