Teks Foto : Hakim Anggota Teguh Santoso, S.H., dan Hakim Ketua Toni Irfan, S.H. serta Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H., saat menyidangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi. (22/04/2024).
SNIPER86.ID, Jakarta - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, S.H., sudah mulai memasuki babak akhir. Sebelumnya, pada sidang di PN Jakarta Pusat (22/4/2024) lalu, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi telah dituntut 8 bulan penjara dengan perintah penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang berikutnya untuk perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. ini akan berlangsung pada Rabu (22/5/2024) mendatang dengan agenda replik dari JPU.
Pada agenda sidang sebelumnya, JPU Frederick Christian S, S.H., M.H., membacakan tuntutannya, antara lain; "Supaya majelis hakim PN JakPus yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan perkara dengan terdakwa Rudy Deramawan Muliadi terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum."
Sidang tuntutan JPU itu dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, S.H., dengan anggota Teguh Santoso, S.H., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H., serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, S.H.
Ketika itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhan pidana kepada Terdakwa Rudy Dermawanan Muliadi dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terkait tuntutan JPU tersebut, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga berprofesi sebagai wartawan, mengaku puas atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.
"Sesungguhnya kami sudah membuka jalan mediasi untuk berdamai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi terdakwa tidak hadir. Jadi saya serahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara ini. Terlebih bukti dan fakta persidangan terdakwa berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU," ujar Hoky sapaan akrabnya, yang kini menjadi Pengacara dan dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sempat memberikan keterangan, bahwa dirinya pernah akan dipertemukan oleh pihak kepolisian Polda DIY agar masalah ini tidak dilanjutkan dan Rudy mengaku datang ke Yogya, tetapi yang bersangkutan (korban/ Hoky) tidak datang.
Keterangan terdakwa itu menurut Hoky adalah bohong atau palsu. "Di dalam BAP saya sangat jelas tertuliskan tentang saya hadir di Polda DIY sebanyak 2 kali untuk agenda mediasi dengan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa yang tidak hadir. Saya juga telah mengirimkan surat kepada Majelis hakim, untuk berkenan membaca ulang isi BAP saya dari Polda DIY, agar menjadi terang dan nyata tentang terdakwa itu berbohong," ungkapnya.
"Memang benar, selaku Terdakwa punya hak ingkar, namun saya yakin hukum akan menjadi panglima. Orang yang bersalah pasti akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya, apalagi saya pernah mengalami kriminalisasi dan pernah ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya. Padahal saya tidak bersalah, terbukti saya diputus bebas oleh Pengadilan," beber Hoky.
Kemudian, lanjut Hoky, dalam sidang pembacaan pledoi Terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, S.H., Sp.N., M.H., pada Rabu 08 Mei 2024 lalu, pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU.
Menariknya, masih menurut Hoky, dalam pembacaan surat pledoi Terdakwa tersebut, kuasa hukum Terdakwa secara berulang kali menyatakan tentang Ketua Umum APKOMINDO yang sah adalah terdakwa Rudy Dermawan Muliadi, karena telah menang di PN Jakarta Selatan, menang di PT DKI Jakarta, menang Kasasi di MA, bahkan menang perkara PK di MA, padahal Terdakwa diduga menggunakan dokumen palsu dan saat ini telah dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Hoky selaku korban yang selalu hadir dalam persidangan menyatakan, hal tersebut tentu sangat ironis, karena Terdakwa terus melakukan kebohongan dalam persidangan.
"Jadi selayaknya ia divonis seberat-beratnya. Karena, pihak Terdakwa dan kelompoknya sebelumnnya telah melakukan gugatan di PTUN, PT TUN dan Kasasi di MA, terkait SK KUMHAM RI APKOMINDO, dan telah gagal total, sehingga telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2016. Namun mereka terus melakukan gugatan lagi di PN JakSel pada tahun 2018 dengan dugaan menggunakan dokumen palsu akan tetapi bisa menang terus dari tingkat Pengadilan Negeri hingga PK," terang Hoky.
Hoky berharap majelis hakim dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa yang diduga dapat merekayasa hukum agar marwah peradilan di Indonesia dapat terjaga dengan baik.
Terlebih, menurut Hoky, dalam sidang kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul telah terungkap tentang ada pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.
Faktanya, Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, namun akhirnya divonis tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA.*(R - 1)