• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gawat..!, Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Marak di Dolok Sigompulon

    Rabu, 29 Mei 2024, 8:27:00 PM WIB Last Updated 2024-05-29T13:28:19Z

    SNIPER86.COM, Paluta - Maraknya dugaan praktek jual beli Jabatan Perangkat Desa terjadi di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Usai pemilihan Kepala Desa tanggal 4 Oktober 2023, terjadi pemberhentian Perangkat Desa secara massal, yang dilakukan oleh para Kepala Desa yang terpilih.

    Pemberhentian Perangkat Desa ini terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, kuat dugaan pergantian perangkat desa ini muatan politik dan juga adanya praktek jual beli jabatan Perangkat Desa, yang sengaja dilakukan oleh Kepala Desa terpilih.

    Salah satu masyarakat berinisial Jr mengatakan, sebenarnya ia menjabat sebagai Perangkat Desa di Desa Gadung Holbung Kecamatan Dolok Sigompulon. Kala itu Jr mendatangi Kepada Desa terpilih Ritonga, guna menanyakan perihal statusnya sebagai perangkat desa.

    Dalam penjelasannya, Kepada Desa Gadung Holbung menyampaikan hal yang sangat mengejutkan, bahwa pergantian perangkat desa, Kades sudah koordinasi dengan Camat dan sudah disetujui.

    "Bahkan saya menyetorkan uang jutaan rupiah bagi yang menjadi perangkat desa. Uang tersebut saya serahkan kepada Pak Camat Dolok Sigompulon," ujar Kepala Desa Gadung Holbung kepada Jr. Penyampaian Kepala Desa Gadung Holbung terekam jelas dalam telpon seluler milik Jr.

    Isu adanya jual beli jabatan perangkat desa dan setoran uang kepada Camat Dolok Sigompulon sebelumnya sudah pernah di konfirmasi oleh awak media, namun Camat Dolok Sigompulon tidak mengaku adanya setoran uang dari Kepala Desa Gadung Holbung Burhan Ritonga.

    Menurut informasi yang berkembang di beberapa desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, banyak masyarakat yang membenarkan adanya setoran kepada Camat.

    Ditempat terpisah, awak media mewawancarai salah seorang masyarakat yang juga korban pemberhentian dari kebijakan Kepala Desa. Dijelaskannya, bahwa ia sudah menemui Camat menanyakan langsung tentang status mereka sebagai perangkat desa.

    Dalam hal ini, kata sumber, Camat menjelaskan bahwa mereka belum di pecat. Hal itupun bertolak belakang dengan penjelasan para Kepala Desa, yang mengatakan bahwa pergantian perangkat desa sudah di koordinasikan dengan Camat. 

    "Makanya kami berani mengatakan, bahwa perangkat desa yang baru kalau gak ada dukungan dari Camat mana mungkin kami berani sembarangan mengganti perangkat desa, kalau mau lebih jelasnya silahkan tanya langsung sama Pak Camat aja," ujar Jr kepada awak media.

    Ditempat terpisah, awak media menanyakan pandangan hukum terkait dengan maraknya pergantian perangkat desa yang terjadi di berbagai daerah kepada Komisi Hukum BPKN, OK. Budi. Dijelaskannya, bahwa praktek pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini harus memiliki alasan yang kuat dan jelas.

    "Hal tersebut sudah diatur dalam Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, ada beberapa poin yang mengharuskan perangkat desa itu berhenti atau di berhentikan, yakni sudah melebihi batas usia 60 tahun, meninggal dunia dan tersandung kasus hukum. Apabila pemerintah desa memiliki niatan untuk mengangkat perangkat desa yang baru, Kepada Desa harus mendapatkan rekomendasi dari kecamatan," terang OK Budi.

    Selanjutnya pemerintah desa membentuk panitia penjaringan untuk penerimaan calon perangkat desa, hal ini juga harus melibatkan BPD sebagai yang mengawasi kebijakan Pemerintah Desa. Apabila pengangkatan perangkat desa itu tidak mengikuti aturan UU yang berlaku, maka masyarakat boleh melaporkan Kepala Desa ke instansi terkait.

    "Apabila perbuatan ini dibiarkan, hal ini sangat berpotensi untuk terjadinya Korupsi Dana Desa. Maka dari pemerintah pusat, melalui Instruksi Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi Dana Desa dan kebijakan Pemerintahan Desa, yang bertujuan agar tepat sasaran," ujar OK Budi.

    Khusus untuk praktek jual beli jabatan perangkat desa, seperti yang terekam dalam Handphone adanya percakapan antara Kepada Desa Gadung Holbung dengan masyarakat, yang menjelaskan adanya setoran uang kepada Camat Dolok Sigompulon yang disampaikan oleh kepala Desa Gadung Holbung.

    "Kami Badan Penyelamat Kekayaan Negara BPKN Provinsi Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan Ombudsman untuk menyikapi hal tersebut. Apabila nanti ada unsur yang merugikan keuangan negara, kita akan Pidanakan sesuai dengan arahan dari Kejaksaan," tegas OK. Budi kepada awak media.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini