SNIPER86.COM, Agara - Ketua Badan Permusyawaratan (BPK) Kute Jongar Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Jongar Asli atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Rabu (29/5/2024).
Ketua BPK Kute Jongar Asli, Jamadun menyampaikan laporan tersebut, juga atas dukungan masyarakat setempat.
Adapun laporan dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 itu seperti kegiatan;
1. Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 68.700.000,-
2. Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat Kebudayaan dan Keagamaan (HUT RI, Hari Raya Keagamaan dll) Rp. 17.127.000,-
3. Pembinaan PKK Rp. 10.000.000,-
4. Penyelenggaraan Posyandu Rp. 10.000.000,-
5. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa Rp. 19.000.000,-
6. Bantuan Pertanian/Peternakan (bibit/pakan/obat) Rp. 158.000.000,-
7. Pertanian dan Peternakan Rp. 10.000.000.-
8. Peningkatan Kapasitas Operator Kute Rp. 5.000.000,-
9. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 277.200.000,-
10. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp. 36.900.000,-
Selanjutnya, dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 meliputi beberapa kegiatan, diantaranya :
1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 17.260.000,-
2. Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 49.249.000,-
3. Penyelenggara Posyandu Rp. 27.740.000,-
4. Bantuan Pertanian/Peternakan (bibit/pakan/obat) Rp. 86.559.000,-
5. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp. 25.000.000,-
6. Pelatihan Siskeudes Rp. 5000.000.-
7. Penyelenggaraan PAUD Rp. 10.850.000,-
8. Rumah Gizi Rp. 30.000.000,-
9. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp. 36.900.000,-
10. Penanganan Keadaan Mendesak BLT Rp. 68.400.000,-
11. Kegiatan Penanggulangan Nencana Rp. 77.000.000,-
12. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Rp. 74.000.000,-
Diwaktu yang sama, harapan Ketua BPK Kute Jongar Asli, Jamadun kepada Kejari Aceh Tenggara, agar menurunkan Kepala Desa tersebut. "Apabila perlu demo, kita demo, masyarakat semua senang itu, dan saya mendukung masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, menurut Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Syamsul Bahri mengatakan, semoga proses laporan masyarakat desa Jongar Asli segera ditindaklanjuti sesuai harapan dan aturan yang berlaku.
"Tujuannya agar bumi sepakat segenap ini maju. Kita meminta kepada Kejari Aceh Tenggara serta pihak-pihak terkait, dapat mengupayakan untuk menuntaskan kasus tersebut," pungkas Syamsul.*(Dalisi)