Teks Foto : Ilustrasi.
SNIPER86.ID, Deli Serdang - Kegagalan dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu telah menjadi beban berat bagi proses demokrasi di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Buktinya, tertera dalam surat tanggal 8/3/2024 nomor 15/-BA/120702/2024 yang mengungkap kesalahan pengimputan hasil rekapitulasi, ditandatangani oleh lima kandidat penyelenggara PPK Tanjung Morawa.
Namun ironisnya, kelima mantan PPK tersebut kembali mencuat saat penjaringan PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati mendatang. Bahkan, mereka berhasil lolos hingga tahap ujian tertulis dan menjadi bagian dari 15 besar, menunggu tahap akhir ujian wawancara.
Pertanyaan yang muncul adalah, seberapa bobrok mekanisme penjaringan di Deli Serdang, sehingga mereka tetap diterima?. Masyarakat telah memberikan surat pernyataan kepada KPU Deli Serdang untuk mengevaluasi partisipasi kontestan yang meragukan, namun apakah suara mereka akan didengar?.
Ini menjadi tantangan serius bagi marwah KPU Deli Serdang dan Bawaslu, di mana mereka harus memastikan bahwa demokrasi dijalankan dengan integritas, bukan sekadar memihak pada kepentingan tertentu.
Panwaslu Kecamatan Tanjung Morawa, yang hampir luput dari perhatian juga dipertanyakan oleh publik. Mereka harus membuktikan, bahwa mereka mampu mengawasi penyelenggaraan pemilu dengan baik, bukan menjadi bagian dari sistem yang bobrok.
Kita harus bertanya, apakah tidak ada lagi individu yang kompeten dan jujur di Tanjung Morawa?. Mengapa masih ada upaya untuk mempertahankan penyelenggara pemilu yang meragukan?. Tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi hal ini juga mencoreng citra demokrasi di tingkat nasional.
Kita harus berdiri bersama untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan transparan. Membiarkan kebobrokan terus berlangsung hanya akan membawa bencana bagi masa depan demokrasi kita.*(R. Anggi/Tim)