• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Binter Humanis, Anggota Denpom Masohi Terima Senpi Ilegal

    Rabu, 29 Mei 2024, 12:13:00 PM WIB Last Updated 2024-05-29T05:14:34Z

    SNIPER86.COM, Ambon - Pembinaan Teritorial (Binter) secara humanis akhirnya berujung manis. Dengan adanya agenda rutin Binter tentang edukasi bahayanya senjata api (Senpi) kepada masyarakat daerah binaan, akhirnya membuahkan hasil.

    Serma Jamalul Zahri (Baminwal Denpom XV/2 Masohi Pomdam XV/Pattimura ) dan Serka Rio Pazri Fitriagi (Balaklap Satlak Lidpamfik Denpom XV/2 Masohi Pomdam XV/ Pattimura), menerima Senpi rakitan milik warga Ds. Waipia Kecamatan TNS (Teon Nila Serua) Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (28/05/24).

    Sebelumnya Serma Jamalul Zahri sering melakukan Binter kepada warga binaannya, dengan memberikan edukasi tentang kepemilikan senjata api rakitan maupun organik dapat dikenakan pasal tentang undang undang darurat pasal 1 ayat (2) UU NO 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, sehingga hanya instansi tertentulah yang berhak untuk menggunakan senjata. 

    Serma Jamalul Zahri juga menyampaikan, jika ada yang memiliki atau menyimpan, silahkan dengan kesadaran untuk di serahkan kepada yang berwajib, dan ini tidak ada proses hukum. Berbeda jika aparat sendiri menangkap, maka akan ada proses hukumnya.

    Dengan adanya edukasi tersebut, salah satu warga berinisial W (45) dengan kesadaran menghubungi Serma Jamalul Zahri dan menginformasikan di rumahnya ada senjata api rakitan laras panjang sisa konflik, yang ingin diserahkan secara sukarela. Kemudian Serma Jamalul Jahri bersama Serka Rio Pazri Fitriagi menuju Rumah W untuk menerima senjata tersebut.

    W menuturkan, awalnya dirinya takut apabila senjata yang disimpan diserahkan kepada aparat, berpotensi melanggar hukum sehingga enggan menyerahkan kepada Apkam. Ia juga meminta agar identitas dirinya tidak dipublikasi 

    Kedua personil tersebut memberikan pengertian, bahwa memiliki senjata api ilegal baik organik maupun rakitan, amunisi dan bahan peledak itu berbahaya dan dapat memicu tindakan kriminal, yang dapat mengancam nyawa sendiri maupun orang lain.

    Ditempat terpisah, Danpomdam XV/Pattimura Kolonel Cpm Sutrisno mengucapkan terima kasih atas keberhasilan personil Denpom XV/2 Masohi, yang menjadi pelopor bagi masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat TNI AD.

    "Penyerahan satu pucuk senjata api rakitan tersebut merupakan hasil kegiatan pembinaan teritorial atau Binter dan komunikasi sosial secara berkelanjutan, sehingga terjalinlah komunikasi yang baik kepada warga binaan," terang Danpomdam.

    Danpomdam juga menekankan kepada anggotanya untuk membangun komunikasi secara kontinyu, untuk mengeliminir kepemilikan senjata api baik rakitan maupun standar secara ilegal, guna menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat.*(MM.S.86)

    Sumber : Pendam15/Ptm
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini