SNIPER86.COM, Deli Serdang - Siapalah orangnya yang tahan dengan bau tidak sedap, inilah yang dirasakan warga Dusun IV Gang Keluarga Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kandang Kambing milik Anti dan Ado (inisial.red) sudah puluhan tahun menciptakan suasana lingkungan yang kurang sehat di permukiman warga, Selasa (28/5/2024).
Warga Dusun IV Gang Keluarga Desa Medan Senembah keberatan terhadap tetangganya yang berternak kambing sudah puluhan tahun tidak memikirkan dampak bau dari kotoran termasuk kencing kambing.
Pemilik kandang kambing ini terbilang sudah menciptakan keadaan lingkungan yang tidak sehat, sehingga mengakibatkan sebagian warga terganggu dengan pernafasannya.
Terkait hal itu, warga sebelumnya sudah mendatangi kantor desa untuk menyampaikan keluhan mereka terkait keberadaan kandang kambing, dan hasil yang di mediasikan, tidak membuahkan hasil.
Warga Dusun IV ketika ditanyai awak media mengatakan, "di dekat rumah saya ada tetangga memelihara hewan ternak kambing baunya sungguh sangat tidak sedap, jadi kemana saya harus mengadu?. Di desa saya sudah coba, hasilnya nihil. Apakah ini tidak melanggar AMDAL, mohon bapak ketua berikan saya solusinya. Terima kasih sebelumnya, saya mewakili warga yang lain yang komplain," ucap warga yang tidak mau menyebutkan namannya.
Sementara Jasri, Kepala Desa Medan Senembah ketika dikonfirmasi via whatsapp bungkam, diam seribu bahasa terkait keberadaan kandang kambing yang baunya mengganggu warga sekitar dan menciptakan lingkungan yang kurang sehat, diduga Kepala Desa tersebut tidak mampu atasi pemilik kandang.
Ketika awak media menanyakan hal ini kepada Kepala Dusun IV Desa Medan Senembah, dirinya juga mengakui bahwa bau tidak sedap dari kandang dan juga ternak kambing tersebut sangat mengganggu indra penciumannya.
"Memang saya akui bang waktu lewat disitu, memang terasa baunya. Jangan dulu lah bang beritanya dinaikan, nanti kita sampaikan kepada Kepala Desa kita," katanya, Senin (27/5/24).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum ada kejelasan dari kedua pejabat pemerintah desa tersebut.
Di samping itu, terkait permasalahan ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perbuatan tetangga yang memiliki kandang kambing berdekatan dengan rumah warga itu. Seperti misalnya bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu kenyamanan dapat dilaporkan ke polisi, dengan pasal 490 KUHP dengan ancaman 6 hari kurungan.
Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum disebutkan bahwa, "Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya".*(Tim)