SNIPER86.COM, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari partai PKS berinisial SF, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram.
Kepada wartawan, Minggu (26/6), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, bahwa salah satu Caleg dari PKS inisial SF telah tertangkap dalam kasus Narkoba jenis Sabu Sabu seberat 70 Kilogram (Kg).
Sebelumnya Pelaku ini sempat buron dan bersembunyi selama tiga minggu di sejumlah tempat. "Berdasarkan giat analisa dan profilling dipetakan tempat-tempat persembunyian, dimana tersangka DPO ini melarikan diri di wilayah Aceh Tamiang-Medan selama tiga pekan," tuturnya di Jakarta, Ahad (26/5/24).
Diapun menjelaskan, bahwa Bareskrim Polri juga menggandeng Polres Aceh Tamiang untuk meringkus Caleg PKS yang terus berpindah-pindah lokasi tersebut. "Target berpindah, lalu ketika ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," katanya.
Menurutnya, tersangka SF merupakan Caleg terpilih pada Pemilu 2024 kemarin dari PKS untuk DPR Dapil 1 Kota Aceh Tamiang. "Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya.
Polisi berhasil menyita 70 Kg Sabu dari Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil II dari PKS ini. SF sebelumnya merupakan buron dan ditetapkan sebagai DPO kasus narkoba.
"Penangkapan DPO SF Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika, dengan barang bukti 70 kg sabu," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Mukti mengatakan, bahwa SF ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. SF ditangkap di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/24).
Mukti menyebut, SF melarikan diri dari polisi selama tiga pekan. Polisi melakukan profilling dan memetakan tempat persembunyian Sofyan.
"Berdasarkan giat analisa dan profilling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," pungkasnya.*(R - 1)