SNIPER86.ID, Deli Serdang - Aktifitas Galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang terus beroperasi dan terkesan kebal hukum. Pengelola Galian C ilegal di beberapa lokasi di daerah tersebut secara terang - terangan melakukan kegiatannya dan sudah berlangsung lama.
Mirisnya lagi, lokasi Galian C ilegal berada di lahan HGU aktif tahun 1994 Kebun Limau Mungkur milik PTPN 1 Regional 1. Sampai saat ini tidak pernah tersentuh hukum.
Lokasi Galian C ilegal itu tepatnya berada di Ujung Kampung, Dusun 1 Tungkusan/Corcoran Desa Tadukan Raga. Disana terdapat empat alat berat jenis excavator untuk mengeruk tanah, yang diduga milik seorang warga setempat berinisial M.
Lalu di Jalan Bakron Dusun 3 Sinembah, Desa Limau Mungkur, disana terdapat beberapa alat berat excavator sedang mengeruk tanah diduga milik seorang warga Limau Mungkur berinisial Pareh. Kedua lokasi Galian C ilegal itu tidak memiliki plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Maraknya aktivitas Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 33 mengatur, bahwa setiap kegiatan pertambangan harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Pasal 162 dan Pasal 165.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Meski tidak memiliki izin pertambangan, kedua lokasi tersebut terus beroperasi. Aktivitas penambangan ilegal itu dapat menguntungkan pengelola dan oknum-oknum nakal untuk memperkaya diri sendiri.
Parahnya lagi, dari informasi dilapangan, kedua lokasi Galian C ilegal tersebut diduga sudah dapat izin dari oknum nakal, maka tidak pernah tersentuh hukum.
PNN (36) mengatakan, aktifitas Galian C sudah meresahkan warga. Sehingga, warga sudah pernah melakukan aksi dengan berunjuk rasa terhadap Galian C ilegal itu.
"Warga STM Hilir pernah melakukan demo dengan menyetop puluhan truk, tetapi Polisi tetap juga tidak melakukan penangkapan terhadap pengelola dan alat berat, melainkan terus membiarkan aktifitas Galian C tersebut," ungkapnya kepada awak media.
Terpisah, Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan membenarkan lahan tersebut masih berstatus HGU aktif Kebun Limau Mungkur, dan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pembersihan lahan di areal tersebut.
"Benar, lahan itu masih areal HGU aktif, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembersihan areal lahan," terang Rahmat.
Warga sendiri berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perijinan Sumatera Utara, Dinas Perijinan Deli Serdang, Pj Gubernur Sumatera utara, Pj. Bupati Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Camat STM Hilir dapat menindak tegas Galian C tersebut.
Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang, untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dari dampak negatif aktivitas galian ilegal.*(Tim)