• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Dugaan Penghinaan Oleh Kades Benua Ratu Terhadap Wartawan, Ketua Umum APPI Angkat Bicara

    Minggu, 07 April 2024, 9:48:00 AM WIB Last Updated 2024-04-07T02:49:34Z

    SNIPER86.ID, Bengkulu - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diduga telah menghina profesi Jurnalistik (wartawan) yang sedang bekerja menjalankan tugas peliputan.


    Menanggapi hal itu, Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur Epsan Sumarli beserta seluruh anggota lainnya dihimbau untuk segera melaporkan hal ini ke penegak hukum, dalam hal ini Polres Kaur atas indikasi Penghinaan atau Pelecehan terhadap profesi wartawan.


    "Kami akan laporkan dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap rekan-rekan wartawan kita di Polres Kaur. Kami selaku awak media bekerja dilengkapi Id Card dan Surat Tugas serta berdasarkan undang-undang pers. Jadi, siapapun tidak boleh merendahkan profesi kami selaku wartawan," demikian dikatakan Epsan Sumarli, Minggu (07/04/24).


    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Aprin Taskan Yanto mengatakan, terkait adanya unsur penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang sampaikan langsung oleh oknum Kepala Desa dengan beberapa wartawan yang lagi menjalankan tugas, dirinya menghimbau agar segera melaporkan hal itu ke polisi.


    "Kami himbau Kepada Pengurus dan anggota APPI Kabupaten Kaur yang merasa mendapatkan perlakuan semena-mena oleh oknum Kepala Desa untuk segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur, agar menjadi bahan pelajaran kedepannya bagi siapapun dan dimanapun, untuk tidak boleh melakukan pelanggaran hukum,"Jelas Aprin.


    Sebagai dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Benua Ratu tersebut dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.


    "Pencemaran mengarah pada fitnah diatur juga di Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," tambahnya.


    "Tidak hanya itu, pernyataan Kepala Desa Benua Ratu berpotensi melanggar Undang – Undang ITE Pasal 27 ayat 3, dimana melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," pungkas Aprin.*(Herwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini