Ket poto : Para pelaku yang diamankan oleh Polres Binjai
SNIPER86.ID, BINJAI - Kepolisian Satuan Narkoba Polres Binjai mendapat apresiasi dari masyarakat kota Binjai dengan bentuk mengirimkan dua karangan bunga yang berucapkan " mendukung kinerja polres Binjai memberantas narkoba dan mengapresiasi Kapolres Binjai & Sat Narkoba Polres Binjai" dari Masyarakat Kota Binjai.
Dari keterangan diperoleh awak media, adanya karangan bunga tersebut mulai dari Kamis (25/4) pagi.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri mengatakan adanya papan bunga dari masyarakat atas apresiasinya menjadi motivasi untuk kedepannya.
"Terimakasih kepada masyarakat yang mendukung secara moril. Ini sudah bentuk dukung luar biasa dan menjadi semangat kami" Kata AKP Samsul Bahri.
Sat Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap sindikat pengedar narkoba di jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Dimana pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba tersebut diawali berdasarkan informasi dari warga masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP serta penyamaran.
Hasilnya polisi berhasil mengankan AN (30) warga Dusun V Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan AN polisi menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) kotak rokok merk magnum yang berisikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) kotak rokok warna coklat yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,62 gram, 3 (tiga) buah pipet sekop, 1 (satu) tas sandang warna biru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG dan 1 (satu) buah handphone merk realme warna hitam serta dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial, FI (46), BAL (29) dan J (40) dan ketiganya diamankan di rumah FI (46) di jalan Pembangunan Gg Langgar Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Lagi-lagi petugas berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah odol kosong yang berisikan 11 (sebelas) plastik klip narkotika jenis sabu dengan bruto 13,69 gram, 1 (satu) buah pipet sekop, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
" Terhadap ketiga orang terduga FI (46), BAL (29) dan J (40) dipersangkakan melanggar pasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," Jelas AKP Syamsul Bahri.
(RN)