Teks Foto : Pengadilan Sembiring, S.H., M.H., saat di konfirmasi soal laporan yang diduga dipetikemaskan Polsek Binjai.
SNIPER86.ID, Binjai - Pasca bentrok 2 Ormas yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), yang terjadi di Jalan Binjai - Stabat Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/3/2024) siang sekitar pukul 14.00 Wib, 2 kubu akhirnya saling lapor ke Polisi.
Kubu SPSI yang diketuai Agus (Belut) melapor ke Polres Binjai dan kubu SPSI yang diketuai Hartoyo melaporkan kejadian ini ke Polsek Binjai.
Hariyadi, salah satu korban pengeroyokan telah melaporkan salah seorang diduga merupakan Ketua PUK SPSI berinisial AS bersama rekan - rekannya ke Polsek Binjai, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 15.30 Wib.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Hariyadi tertuang dalam surat laporan Polisi nomor : LP/B/29/III/2024/SPKT POLSEK BINJAI/Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, sesuai Undang - Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud pasal 351 juncto 170, yang terjadi di Jalan Binjai - Tanjung Pura Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Perlu diketahui juga, bahwa terlapor AS alias Belut sebelumnya 19 Januari 2024, juga pernah dilapor oleh Junaidi warga Desa Tandem Hulu II dalam kasus yang sama seperti diatas, dengan laporan Polisi Nomor : LP/10/1/2024/SPKT/Binjai, dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilapor di Polsek Binjai (Tandem). Dan sampai sekarang laporan tersebut masih belum jelas rimbanya.
Atas kejadian dan tindakan yang dilakukan AS alias Belut dkk, Pengadilan Sembiring, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Hariyadi meminta agar kiranya Polsek Binjai (Tandem) untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap AS alias Belut dkk, untuk bisa dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dilakukan terhadap Junaidi dan Haryadi.
Pengadilan Sembiring juga akan mempertanyakan mengapa Laporan Junaidi, warga Desa Tandem Hulu II yang merupakan anggota dari FTI - K.SPSI 1973 pertanggal 19 Januari 2024 dan laporan pertanggal 17 Maret 2024 belum ada tindak lanjutnya.
"Saya sudah menyerahkan klien saya atas laporan yang dibuat pihak sebelah, tetapi mengapa pihak kepolisian khususnya Polsek Binjai belum juga ada bisa menangkap para pelaku yang dilaporkan oleh klien saya," ungkap Pengadilan Sembiring kepada media ini, Selasa (23/04/24).
"Saya heran dan akan terus mempertanyakan, ada apa dengan laporan klien saya, dari (19/1) dan (17/3) belum ada titik terang, kok seperti dipetikemaskan laporan klien saya," tegas Pengadilan Sembiring dengan nada agak kesal.
Terkait 2 laporan kliennya di Polsek Binjai yang diduga dipetikemaskan, Pengadilan Sembiring juga sudah membuat laporan ke Propam Polda Sumut.
Sementara soal laporan yang diduga dipetikemaskan Polsek Binjai, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Binjai via whatsapp, Rabu (24/4) kepada Kanit Reskrim Ipda J. Sitanggang, dan sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban yang diberikan.*(RN)