SNIPER86.ID, Percut Sei Tuan - Anggaran Dana BOS merupakan bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat, untuk dikucurkan ke semua sekolah baik Sekolah Negeri maupun Swasta, yang bertujuan untuk mendukung agar sekolah tersebut bisa lebih baik kedepannya.
Tetapi fakta di lapangan, masih ada ditemukan Dana BOS yang sering kali menjadi permasalahan sampai akhirnya berujung ke ranah hukum. Temuan itu disebabkan sering terjadi kesalahan, ketidak sesuaian penggunaannya, yang mengakibatkan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Sekolah keranah hukum bahkan ada yang berujung ke jeruji besi.
Seperti halnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101777 Saentis Kecamatan Percut Sei Tua Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang diduga adanya kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Dana BOS nya.
Pantauan awak media di lapangan, Kamis (18/04/2024), terlihat sekolah tersebut kopak - kapik karena dinding ruang kelas belajar sepertinya tidak ada perawatan. Kaca jendela pun tampak pecah, dinding pagar depan sekolah sepertinya tidak ada upaya pengecatan ulang, padahal Dana BOS yang diterima tidak sedikit, diduga Kepala Sekolah ada bermain dengan Dana BOS yang dikelolanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Formappel (Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan) R. Anggi Syaputra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar secepatnya memeriksa Penggunaan Anggaran Dana BOS Sekolah Dasar Negeri 101777 Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dari tahun 2020 sampai 2023.
"Kita minta kepada APH Kejaksaan dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memanggil Kepala Sekolah untuk dilakukan Pemeriksaan secara independen, terkait Penggunaan Anggaran Dana BOS SDN 101777 Saentis. Jika terbukti adanya penyalahgunaan Dana BOS yang dikelolanya, kita minta proses dijalankan sesuai hukum yang berlaku," ungkap R. Anggi.
Kepala sekolah SDN 101777 Poniseh, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp tidak memberi tanggapan sampai berita diterbitkan.*(Tim)