SNIPER86.ID, Deli Serdang - Aktifitas Galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang terus beroperasi dan terkesan kebal hukum. Pengelola Galian C ilegal di beberapa lokasi tersebut, secara terang - terangan melakukan kegiatan penambangan, dan itu sudah berlangsung lama.
Mirisnya lagi, lokasi Galian C ilegal yang berada di lahan HGU aktif tahun 1994 Kebun Limau Mungkur PTPN 1 Regional 1 itu tidak pernah tersentuh hukum.
Adapun lokasi Galian C ilegal itu berada di Dusun 1 Pondok Tungkusan Jalan Dobi, Desa Laubarus Baru, di sana terdapat dua alat berat excavator mengeruk tanah. Kemudian Ujung Kampung Dusun 1 Tungkusan/Corcoran Desa Tadukan Raga, disana terdapat empat alat berat excavator saat mengeruk tanah.
Lalu di Jalan Bakron Dusun 3 Sinembah, Desa Limau Mungkur juga terdapat 1 alat berat excavator sedang mengeruk tanah. Ketiga lokasi Galian C ilegal itu tidak memiliki plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Meski tidak memiliki izin pertambangan, ketiga lokasi tersebut terus beroperasi. Dari beberapa lokasi tersebut, dapat menguntungkan pengelola dan oknum - oknum nakal untuk memperkaya diri sendiri.
Parahnya lagi, dari informasi dilapangan, Ketiga lokasi Galian C ilegal tersebut diduga sudah dapat izin dari oknum nakal, maka tidak pernah tersentuh hukum.
DG (46) mengatakan, aktifitas Galian C sudah meresahkan warga, sehingga warga sudah pernah melakukan aksi dengan berunjuk rasa terhadap Galian C ilegal tersebut.
"Warga STM Hilir pernah melakukan demo dengan menyetop puluhan truk, tetapi Polisi tetap juga tidak melakukan penangkapan terhadap pengelola dan alat berat, melainkan terus membiarkan aktifitas Galian C tersebut," ungkapnya kepada awak media, Jumat (26/4/2024) siang.
Mengetahui hal itu, awak media mengkonfirmasi Kanit 4 Tipidter Polda Sumut AKP Muaralalim Harahap, pada Jumat (26/4/2024). Ia hanya mengatakan terima kasih untuk info yang sudah diberikan dan segera ditindak lanjuti.
Sama halnya dengan Kanit Tipidter Polresta Deli Serdang Iptu David Hutauruk, yang di konfirmasi pada (26/4/2024), dirinya hanya mengatakan terima kasih atas informasinya.
Terpisah, Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan membenarkan lahan tersebut masih lahan HGU aktif Kebun Limau Mungkur, dan PTPN 1 Regional 1 dalam waktu dekat ini akan melakukan pembersihan lahan di areal tersebut.
"Benar, lahan itu masih areal HGU aktif, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembersihan areal lahan.*(Tim)