• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Jaksa Bacakan Dakwaan Pada Sidang Pidana Pemilu di Tebo

    Jumat, 26 April 2024, 9:11:00 AM WIB Last Updated 2024-04-26T02:12:33Z

    SNIPER86.ID, Jambi - Pada Kamis (25/4/2024) sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum An. Terdakwa Randi Humaidi Bin M. Nasir S dan terdakwa Alirmansyah Bin Jupriadi dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

    Para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 535, 551 atau 505 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, terdapat 17 saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut.

    Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan memberikan keterangan yang mendukung Surat Dakwaan Penuntut Umum. 

    Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan, jika Jaksa di Tebo telah menyidangkan perkara Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Randi dan Alirmansyah, yang didakwa dengan sengaja merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara.

    "Saat ini 2 terdakwa tindak pidana pemilu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo, yang didakwa merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara," jelas Lexy.*(DN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini